Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETUA Dewan Pers yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan pemerintah pusat, bertentangan dengan reformasi.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah melantik lima penjabat gubenur pada 12 Mei 2022.
Pada Minggu (22/5), Kementerian Dalam Negeri akan melantik 37 penjabat bupati dan 6 penjabat wali kota.
"Ini saya kira reperkusi politik dari kebijakan yang bertolak belakang dengan reformasi,"ujar Azyumardi saat menjadi pembicara diskusi bertajuk 'Peringatan dan Refleksi 24 Tahun Reformasi : Reformasi dan Jalan Keluar Krisis ' yang digelar oleh Institut Harkat Negeri, di Jakarta, Sabtu (21/5).
Reprekusi yakni dampak atau konsekuensi yang tidak terelakan.
Menurutnya, pengangkatan penjabat untuk menggantikan posisi kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum pemilihan 2024 mengingkari prinsip otonomi daerah. Sejumlah gubernur, ujarnya, turut menolak usulan keputusan pemerintah pusat karena usulan mereka tidak diakomodasi.
Baca juga : DPR Mengkaji Penggunaan Kotak Suara dari Kardus
"Padahal yang namanya otonomi daerah dengan susah payah dibangun," imbuhnya.
Ia menjelaskan, kebijakan yang kembali menguatkan resentralisasi dapat menimbulkan perlawanan. Azyumardi mencontohkan, Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) muncul karena ketidakpuasan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan ini muncul pada 1950-an. Kemudian ada Daud Beureueh yang memimpin gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Aceh.
"Tapi kayaknya kita sudah amnesia tidak mau belajar dari sejarah," ucapnya.
Azyumardi juga menyoroti kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. Indeks demokrasi Indonesia, ujarnya, disebut menurun bahkan flawed democracy atau belum sempurna. (OL-7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved