Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI bersama pemerintah akan menjadwalkan pertemuan dengan Mahakamah Agung (MA) dan juga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas rencana percepatan penyelesaian sengketa pencalonan dalam Pemilu Serentak 2024.
Durasi masa kampanye selama 75 hari yang sementara telah disepakati oleh DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat konsinyering berimbas pada masa waktu penanganan sengketa pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang perlu dipersingkat.
"Bawaslu telah menyanggupi penyingkatan waktu penyelesaian sengketa namun kami perlu bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut," ungkap anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya yang ia sampaikan kepada media di Jakarta, Kamis (19/6).
Rapat Kerja (Raker) lanjutan pembahasan pengambilan keputusan tahapan Pemilu 2024 sendiri akan dilanjutkan pada Senin (23/5) pekan depan.
Guspardi menyatkaan dalam raker tersebut, ketiga lembaga yakni DPR, Pemerintah, dan KPU akan menindaklanjuti kesepahaman yang telah dihasilkan sebelumnya dalam rapat konsinyering.
Baca juga: KPU Minta Kemenlu Bantu Fasilitasi Pemilu di Luar Negeri
"Hasil kesepakatakan dalam konsiyering akan segera kita bicarakan untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang sudah diagendakan pada pekan datang yaitu hari Senin 23 Mei 2022," lanjut Guspardi.
Berdasarkan hasil rapat konsinyering, setidaknya terdapat beberapa isu krusial yang sudah disepakati. Anggaran Pemilu 2024 disepakati senilai Rp 76 tiriliun dari ajuan awal sebesar Rp 86 trliun. Demikian dengan durasi kampanye yang telah disepakati selama 75 hari dari sebelumnya 90 hari usul pemerintah dan 120 hari usul KPU.
"Kampanye 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan keppres oleh presiden guna mendukung pengadaan logistik Pemilu 2024," kata Guspardi.
Sementara itu, Guspardi juga memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan menggunakan skema pemungutan suara elektronik (e-voting). DPR dan KPU mempertimbangkan belum meratanya infrastruktur internet di seluruh Indonesia.
"Jadi sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019," kata Guspardi. (Uta/OL-09)
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved