Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Berencana Temui MA dan MK Bahas Penanganan Sengketa Pemilu

Putra Ananda
19/5/2022 16:34
DPR Berencana Temui MA dan MK Bahas Penanganan Sengketa Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.(Ist/DPR)

ANGGOTA DPR RI bersama pemerintah akan menjadwalkan pertemuan dengan Mahakamah Agung (MA) dan juga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas rencana percepatan penyelesaian sengketa pencalonan dalam Pemilu Serentak 2024.

Durasi masa kampanye selama 75 hari yang sementara telah disepakati oleh DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat konsinyering berimbas pada masa waktu penanganan sengketa pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang perlu dipersingkat.

"Bawaslu telah menyanggupi penyingkatan waktu penyelesaian sengketa namun kami perlu bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut," ungkap anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya yang ia sampaikan kepada media di Jakarta, Kamis (19/6).

Rapat Kerja (Raker) lanjutan pembahasan pengambilan keputusan tahapan Pemilu 2024 sendiri akan dilanjutkan pada Senin (23/5) pekan depan.

Guspardi menyatkaan dalam raker tersebut, ketiga lembaga yakni DPR, Pemerintah, dan KPU akan menindaklanjuti kesepahaman yang telah dihasilkan sebelumnya dalam rapat konsinyering.

Baca juga: KPU Minta Kemenlu Bantu Fasilitasi Pemilu di Luar Negeri

"Hasil kesepakatakan dalam konsiyering akan segera kita bicarakan untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang sudah diagendakan pada pekan datang yaitu hari Senin 23 Mei 2022," lanjut Guspardi.

Berdasarkan hasil rapat konsinyering, setidaknya terdapat beberapa isu krusial yang sudah disepakati. Anggaran Pemilu 2024 disepakati senilai Rp 76 tiriliun dari ajuan awal sebesar Rp 86 trliun. Demikian dengan durasi kampanye yang telah disepakati selama 75 hari dari sebelumnya 90 hari usul pemerintah dan 120 hari usul KPU.

"Kampanye 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan keppres oleh presiden guna mendukung pengadaan logistik Pemilu 2024," kata Guspardi.

Sementara itu, Guspardi juga memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan menggunakan skema pemungutan suara elektronik (e-voting). DPR dan KPU mempertimbangkan belum meratanya infrastruktur internet di seluruh Indonesia.

"Jadi sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019," kata Guspardi. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya