Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
ANGGOTA DPR RI bersama pemerintah akan menjadwalkan pertemuan dengan Mahakamah Agung (MA) dan juga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas rencana percepatan penyelesaian sengketa pencalonan dalam Pemilu Serentak 2024.
Durasi masa kampanye selama 75 hari yang sementara telah disepakati oleh DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat konsinyering berimbas pada masa waktu penanganan sengketa pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang perlu dipersingkat.
"Bawaslu telah menyanggupi penyingkatan waktu penyelesaian sengketa namun kami perlu bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut," ungkap anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya yang ia sampaikan kepada media di Jakarta, Kamis (19/6).
Rapat Kerja (Raker) lanjutan pembahasan pengambilan keputusan tahapan Pemilu 2024 sendiri akan dilanjutkan pada Senin (23/5) pekan depan.
Guspardi menyatkaan dalam raker tersebut, ketiga lembaga yakni DPR, Pemerintah, dan KPU akan menindaklanjuti kesepahaman yang telah dihasilkan sebelumnya dalam rapat konsinyering.
Baca juga: KPU Minta Kemenlu Bantu Fasilitasi Pemilu di Luar Negeri
"Hasil kesepakatakan dalam konsiyering akan segera kita bicarakan untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang sudah diagendakan pada pekan datang yaitu hari Senin 23 Mei 2022," lanjut Guspardi.
Berdasarkan hasil rapat konsinyering, setidaknya terdapat beberapa isu krusial yang sudah disepakati. Anggaran Pemilu 2024 disepakati senilai Rp 76 tiriliun dari ajuan awal sebesar Rp 86 trliun. Demikian dengan durasi kampanye yang telah disepakati selama 75 hari dari sebelumnya 90 hari usul pemerintah dan 120 hari usul KPU.
"Kampanye 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan keppres oleh presiden guna mendukung pengadaan logistik Pemilu 2024," kata Guspardi.
Sementara itu, Guspardi juga memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan menggunakan skema pemungutan suara elektronik (e-voting). DPR dan KPU mempertimbangkan belum meratanya infrastruktur internet di seluruh Indonesia.
"Jadi sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019," kata Guspardi. (Uta/OL-09)
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved