Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Lin Che Wei Diduga Intervensi Kebijakan Ekspor CPO di Kemendag Sejak Januari 2022

Fachri Audhia Hafiez
18/5/2022 21:03
Lin Che Wei Diduga Intervensi Kebijakan Ekspor CPO di Kemendag Sejak Januari 2022
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

TERSANGKA kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng (migor), Lin Che Wei (LCW), diduga berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak Januari 2022. Dia diduga mulai intervensi terkait kebijakan ekspor tersebut meski berasal dari unsur swasta.

"Sejak Januari 2022," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/5) malam. 

Febrie mengatakan Lin Che Wei tidak berada di struktur formal Kemendag. Namun, dia punya peran kuat untuk mengatur kebijakan terkait izin tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Pihak yang Bawa Lin Che Wei ke Kemendag

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei diduga direkrut oleh pihak Kemendag. Namun, tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu.Dia diduga ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng. Seluruh dugaan tersebut masih didalami penyidik Kejaksaan Agung.

"Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh Dirjennya (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana)," ujar Burhanuddin melalui keterangannya.

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng. Teranyar, Korps Adhyaksa menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka. Saat kasus itu bergulir, dia disebut sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.Lin Che Wei diduga berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan. Perbuatan itu dilakukan bersama tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain Indrasari, tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik