Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
TERSANGKA kasus dugaan penistaan agama, Saifuddin Ibrahim tak kunjung ditangkap hingga saat ini. Polri kesulitan menangkap Saifuddin karena berada di Amerika Serikat (AS).
"Kita lebih banyak pasif menunggu respons mereka (kepolisian setempat), kalau enggak kita kan enggak punya kewenangan saat yurisdiksi bukan wilayah kita, " kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada Medcom.id, Kamis, (12/5).
Apalagi, kata dia, di negeri Paman Sam tidak ada aturan yang dilanggar Saifuddin Ibrahim. Meski begitu, Agus memastikan akan terus berupaya memulangkan tersangka penistaan agama itu.
"Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia, bahwa data aplikasi pengajuan Visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah di Putus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama), informasinya tidak diisi dengan benar," ujarnya.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Parsetyo mengatakan upaya pemulangan tersangka Saifuddin Ibrahim masih berproses. Polri disebut akan terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum di Amerika.
"Proses pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI, " ungkap Dedi.
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2022. Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTube pribadinya.
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentant perubahan atas UU Nomor 11 Tahu n 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Kasus bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air. (OL-8)
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump, Jumat (8/8), mengumumkan bahwa dia akan bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin pada 15 Agustus di Negara Bagian Alaska.
pemerintah Indonesia sedang melanjutkan negosiasi untuk komoditas Indonesia yang sangat dibutuhkan dan tidak diproduksi/ tidak tersedia di Amerika Serikat (AS)
PEMERINTAH Libanon dijadwalkan kembali menggelar rapat pada Kamis (7/8) waktu setempat untuk membahas langkah sensitif terkait pelucutan senjata Hizbullah.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
KREMLIN mengumumkan bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menggelar pertemuan puncak dalam waktu dekat.
Donald Trump membahas rencana peningkatan peran AS dalam penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Direktur FBI Kash Patel menegaskan perlindungan dalam negeri sebagai prioritas utama pasca serangan AS ke Iran.
Terkait potensi ancaman dalam negeri, Listyo belum bisa menyimpulkan. Menurutnya, hal itu bisa dipastikan setelah berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi perihal surel ancaman bom itu.
Koordinasi juga membahas mengenai wilayah hukum untuk penanganan kasus tersebut.
Tersangka penembakan, Vance Boelter 57, saat ini masih dalam pelarian dan menjadi buruan utama aparat penegak hukum.
Keluarga di Georgia berpeluang melanjutkan gugatan terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek delapan tahun lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved