Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tidak Berikan Keuntungan Masyarakat, Guru Honorer Minta MK Batalkan UU IKN

Indriyani Astuti
10/5/2022 13:27
Tidak Berikan Keuntungan Masyarakat, Guru Honorer Minta MK Batalkan UU IKN
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara(MI / ADAM.)

SEORANG guru honorer Herifuddin Daulay selaku pemohon dalam pengujian Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mempertegas kedudukan hukumnya.

Dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda perbaikan permohonan pengujian, Herifuddin mengatakan undang-undang tersebut dalam proses pelaksanaannya dapat membahayakan bangsa.

Pemohon mendalilkan, secara jangka panjang dapat dipastikan bahwa faktor-faktor yang mendasari perpindahan ibukota negara, tidak jelas. Ia khawatir pembangunan IKN berdampak pada perekonomian bangsa.

Baca juga: Agar Rakyat Percaya Penjabat Kepala Daerah

"Secara langsung Pemohon merasa dirugikan dengan terjadinya gejolak akibat hancurnya ekonomi seperti terjadi dalam kurun waktu 1965 dan 1998," ujarnya di depan sidang panel hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, Selasa (10/5).

Menurut pemohon, apabila UU IKN dibatalkan, kerugian pemohon akan hilang karena ia menyakini tidak ada gejolak masyarakat akibat dari UU IKN. Herifuddin Daulay yang berprofesi sebagai guru honorer asal Dumai, Provinisi Riau, mengajukan uji formil dan materiil UU IKN.

Dalam pandangan pemohon, perpindahan ibu kota negara tidak jelas dan tidak memberikan keuntungan signifikan untuk masyarakat dan negara. Menurut pemohon, pendanaan besar untuk perpindahan Ibukota Negara sebaiknya digunakan untuk mencetak kader-kader andal bangsa di bidang pendidikan dan ekonomi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya