Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEORANG guru honorer Herifuddin Daulay selaku pemohon dalam pengujian Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mempertegas kedudukan hukumnya.
Dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda perbaikan permohonan pengujian, Herifuddin mengatakan undang-undang tersebut dalam proses pelaksanaannya dapat membahayakan bangsa.
Pemohon mendalilkan, secara jangka panjang dapat dipastikan bahwa faktor-faktor yang mendasari perpindahan ibukota negara, tidak jelas. Ia khawatir pembangunan IKN berdampak pada perekonomian bangsa.
Baca juga: Agar Rakyat Percaya Penjabat Kepala Daerah
"Secara langsung Pemohon merasa dirugikan dengan terjadinya gejolak akibat hancurnya ekonomi seperti terjadi dalam kurun waktu 1965 dan 1998," ujarnya di depan sidang panel hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, Selasa (10/5).
Menurut pemohon, apabila UU IKN dibatalkan, kerugian pemohon akan hilang karena ia menyakini tidak ada gejolak masyarakat akibat dari UU IKN. Herifuddin Daulay yang berprofesi sebagai guru honorer asal Dumai, Provinisi Riau, mengajukan uji formil dan materiil UU IKN.
Dalam pandangan pemohon, perpindahan ibu kota negara tidak jelas dan tidak memberikan keuntungan signifikan untuk masyarakat dan negara. Menurut pemohon, pendanaan besar untuk perpindahan Ibukota Negara sebaiknya digunakan untuk mencetak kader-kader andal bangsa di bidang pendidikan dan ekonomi.(OL-4)
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Pemohon gugatan Stepanus Febyan Babaro mengatakan bahwa masyarakat adat merasa cemas, takut, dan khawatir karena pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Khoirudin tidak mau menyepelekan hal ini, karena 15 kewenangan ini bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.
Pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.
PRESIDEN Prabowo dipastikan akan melibatkan Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Mengingat, Jokowi sosok yang memulai pembangunan
Ditanya lebih lanjut mengenai wacana twin cities bisa efektif atau tidak bagi kelangsungan Republik Indonesia, Heru enggan menanggapi dan hanya mengucapkan terima kasih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved