Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PEMERINTAH telah merampungkan lima aturan turunan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lima beleid yang terdiri dari satu peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres), seluruhnya diteken Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.
Adapun pertama, PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Lalu, aturan tersebut terdiri dari 10 Bab dan 190 pasal yang mengatur sumber, skema, rencana kerja, hingga pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Keluarga Silaturahmi ke Keraton Yogyakarta
Dalam Pasal 3 PP ini, sumber pendanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan IKN, disebut berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Aturan kedua ialah Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN. Perpres itu terdiri dari 10 bab dan 35 pasal dan mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Otorita IKN. Lalu, perpres ini juga mengatur soal struktur organisasi Otorita IKN.
Selanjutnya, ada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. Beleid itu terdiri dari lima pasal, yang berisi rencana induk IKN.
Baca juga: Hasil Survei UI, Pemindahan Ibu Kota Negara masih Penuh Dinamika
Adapun perpres tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi Otorita IKN dan seluruh kementerian atau lembaga (K/L) dalam persiapan hingga pemindahan IKN.
Kemudian, ada Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Tahun 2022-2042. Perpres dengan 15 bab dan 159 pasal itu mengatur cakupan kawasan strategis nasional IKN, hingga peta yang menunjukkan rencana pembangunan IKN.
Lalu, strategis IKN akan terdiri dari tiga kawasan, yakni Kawasan Ibu Kota Nusantara, Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara dan perairan pesisir IKN.
Terakhir, Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan Di Ibu Kota Nusantara mengatur soal sumber perolehan tanah untuk IKN. Aturan tersebut mencakup 6 bab dan 24 pasal.(OL-11)
Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembekalan strategis kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Konferensi ini beraspirasi untuk memberikan kontribusi berarti terhadap pengembangan kebijakan berbasis bukti dan tindakan transformatif
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Izin untuk pemerintah daerah menggelar rapat di hotel harus disikapi secara bijak dalam hal penggunaan anggaran
Data 2023 mengungkapkan biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk penanganan kanker mencapai Rp5,97 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved