Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah merampungkan lima aturan turunan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lima beleid yang terdiri dari satu peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres), seluruhnya diteken Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.
Adapun pertama, PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Lalu, aturan tersebut terdiri dari 10 Bab dan 190 pasal yang mengatur sumber, skema, rencana kerja, hingga pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Keluarga Silaturahmi ke Keraton Yogyakarta
Dalam Pasal 3 PP ini, sumber pendanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan IKN, disebut berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Aturan kedua ialah Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN. Perpres itu terdiri dari 10 bab dan 35 pasal dan mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Otorita IKN. Lalu, perpres ini juga mengatur soal struktur organisasi Otorita IKN.
Selanjutnya, ada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. Beleid itu terdiri dari lima pasal, yang berisi rencana induk IKN.
Baca juga: Hasil Survei UI, Pemindahan Ibu Kota Negara masih Penuh Dinamika
Adapun perpres tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi Otorita IKN dan seluruh kementerian atau lembaga (K/L) dalam persiapan hingga pemindahan IKN.
Kemudian, ada Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Tahun 2022-2042. Perpres dengan 15 bab dan 159 pasal itu mengatur cakupan kawasan strategis nasional IKN, hingga peta yang menunjukkan rencana pembangunan IKN.
Lalu, strategis IKN akan terdiri dari tiga kawasan, yakni Kawasan Ibu Kota Nusantara, Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara dan perairan pesisir IKN.
Terakhir, Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan Di Ibu Kota Nusantara mengatur soal sumber perolehan tanah untuk IKN. Aturan tersebut mencakup 6 bab dan 24 pasal.(OL-11)
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Ribut-ribut soal kebijakan, prosedur, atau perubahan iklim sering kali menutupi fakta bahwa pengambil kebijakan dan pelaku perusakan alam tetap luput dari pertanggungjawaban.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menegaskan pentingnya Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved