Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH telah merampungkan lima aturan turunan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lima beleid yang terdiri dari satu peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres), seluruhnya diteken Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.
Adapun pertama, PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Lalu, aturan tersebut terdiri dari 10 Bab dan 190 pasal yang mengatur sumber, skema, rencana kerja, hingga pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Keluarga Silaturahmi ke Keraton Yogyakarta
Dalam Pasal 3 PP ini, sumber pendanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan IKN, disebut berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Aturan kedua ialah Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN. Perpres itu terdiri dari 10 bab dan 35 pasal dan mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Otorita IKN. Lalu, perpres ini juga mengatur soal struktur organisasi Otorita IKN.
Selanjutnya, ada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. Beleid itu terdiri dari lima pasal, yang berisi rencana induk IKN.
Baca juga: Hasil Survei UI, Pemindahan Ibu Kota Negara masih Penuh Dinamika
Adapun perpres tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi Otorita IKN dan seluruh kementerian atau lembaga (K/L) dalam persiapan hingga pemindahan IKN.
Kemudian, ada Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Tahun 2022-2042. Perpres dengan 15 bab dan 159 pasal itu mengatur cakupan kawasan strategis nasional IKN, hingga peta yang menunjukkan rencana pembangunan IKN.
Lalu, strategis IKN akan terdiri dari tiga kawasan, yakni Kawasan Ibu Kota Nusantara, Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara dan perairan pesisir IKN.
Terakhir, Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan Di Ibu Kota Nusantara mengatur soal sumber perolehan tanah untuk IKN. Aturan tersebut mencakup 6 bab dan 24 pasal.(OL-11)
Anak-anak harus dilibatkan dalam penyusunan regulasi digital, bukan sekadar menjadi objek kebijakan tanpa ruang partisipasi.
POLRI memutuskan untuk tidak menggunakan gas air mata lagi di dalam stadion sebagai upaya pengendalian massa.
Salah satu aturan baru di Liga 1 ialah soal keterlibatan pemain U-23.
Sidang dijadwalkan berlangsung selama 10 minggu dengan pengambilan putusan kemungkinan dilakukan pada awal tahun 2025.
Peraturan soal skuter listrik nantinya akan mengulas soal batas kecepatan hingga kawasan yang boleh dilintasi
Mengantisipasi wabah virus korona, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020.
Diketahui, penyelenggaraan kejuaraan Liga 1 musim 2021/2022 akan berakhir pada Kamis (31/3) malam. Ada empat pertandingan terakhir yang akan digelar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp450-550 ribu. Upaya itu dinilai dapat meningkatkan testing covid-19.
Pemprov DKI sudah menyiapkan lima lokasi untuk ajang balap mobil listrik Formula E. Nantinya, utusan Formula E meninjau langsung lokasi yang dipilih.
Pengguna jasa MRT dan LRT diminta tetap menerapkan protokol kesehatan, sekalipun status PPKM DKI Jakarta sudah berubah ke level 2.
Pemprov DKI Jakarta diketahui berencana meluncurkan jenis kartu tiket yang berlaku di seluruh moda transportasi, yakni kartu JakLingko versi terbaru.
Penurunan muka tanah juga berkontribusi pada ancaman tenggelamnya wilayah Jakarta, yang dibarengi dengan kenaikan permukaan air laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved