Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PIMPINAN Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menguji ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Aa Lanyalla M. Mattalitti, Nono Sampono, Mahyudin, Sultan Baktiar Najamudin yang merupakan pimpinan DPD RI menjadi pemohon perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 tersebut.
Tak hanya pimpinan DPD, Partai Bulan Bintang (PBB) yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan Afriansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal PBB tercatat sebagai pemohon II dalam perkara tersebut. Para pemohon menilai Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945
Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon menyebutkan, meski permohonan atas uji ketentuan presidential threshold telah berkali-kali diajukan dan dinyatakan ditolak atau tidak diterima oleh MK, pihaknya berkeyakinan permohonan ini memiliki alasan berbeda dari permohonan sebelumnya. Denny menyebutkan bahwa pemohon I sebagai lembaga negara yang memiliki tugas dan tanggung jawab melindungi kepentingan daerah dan para anggotanya menilai pasal a quo yang mengatur ketentuan presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional menghalangi hak serta kewajiban pemohon I untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan putra putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. Kehadiran ketentuan ini, sambungnya, hanya memberikan akses khusus kepada elite politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang kematangan kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu.
Terkait dengan pemohon II yang merupakan peserta Pemilu 2019 menilai pemberlakuan Pasal 222 UU Pemilu menghilangkan probabilitas partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara mandiri. Akibatnya, memunculkan fenomena yang menempatkan pemodal sebagai pihak yang paling berdaulat di Indonesia dan bukan lagi rakyat.
"Dengan melemahnya peran oligarki dalam kontestasi pemilu berimplementasi pada menguatnya pelaksanaan pemerintahan yang benar-benar dijalankan unutk kepentingan rakyat. Dengan demikian, kedaulatan rakyat akan lebih berpeluang untuk berdiri tegak di Indonesia," jelas Denny pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel MK dengan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Wakil Ketua MK Aswanto serta Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Daniel Yusmic P Foekh.
Untuk itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta agar mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. "Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tandas Denny.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Daniel memberikan nasihat agar para pemohon menambahkan alasan permohonan yang perlu dielaborasi sehubungan dengan kerugian konstitusional dari masing-masing pemohon. Kemudian Daniel meminta agar para pemohon dapat memberikan argumentasi tentang Pasal 222 UU Pemilu perlu diujikan kembali ke MK, mengingat telah ada permohonan dan putusan sebelumnya.
"Berikutnya, legal standing pemohon I pada bagian lampiran, hal yang dicantumkan merupakan berita. Ini mungkin bisa dilengkapi dengan hasil rapat paripurna sehingga dapat dijadikan dokumen tambahan untuk bukti karena dalam hal ini pemohon I mewakili kelembagaan sehingga sangat mungkin mencantumkan bukti itu," jelas Daniel.
Wakil Ketua MK Aswanto dalam nasihatnya mengatakan agar para pemohon mempertimbangkan nebis en idem dalam pengecualian permohonan ini. Diharapkan para pemohon dapat menjabarkan perbedaan argumentasi konstitusionalnya. Ini juga harus dilakukan sesuai dengan format pada pengajuan permohonan ke MK. (OL-14)
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi UU Pemilu terkait presidential treshold
Penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Ketua DPD RI menilai kemerdekaan sejati adalah ketika seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
Presiden Prabowo, kata Sultan, melalui beberapa pidato kenegaraan dan arah kebijakan pembangunan ekonomi Nasional terbukti bahwa yang disampaikan sesuai dengan nafas pasal 33 UUD 1945.
Sultan mengatakan, bantuan makanan dan selimut yang akan di-supply melalui udara tersebut akan memberikan harapan dan kehangatan bagi anak-anak di Gaza di musim dingin.
Ketua DPD RI Sultan Najamudin menegaskan bahwa Sekolah Rakyat adalah wujud kehadiran negara bagi masyarakat. inisiatif tersebut sejalan dengan poin keempat Asta Cita Presiden Prabowo
Sultan mengapresiasi kebijakan bebas visa Belarus untuk warga negara Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved