Jumat 22 April 2022, 13:19 WIB

Tim Transisi untuk Persiapan Pembangunan IKN Dibentuk

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
Tim Transisi untuk Persiapan Pembangunan IKN Dibentuk

ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda saat bermalam di titik nol IKN Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim.

 

TIM transisi untuk mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dibentuk dalam waktu dekat. Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan tim tersebut terdiri dari unsur kementerian dan lembaga maupun para profesional non-aparatur sipil negara (ASN) sesuai kebutuhan.

"Tim Transisi rencananya akan dibentuk untuk mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, di mana pengawalan dan peran aktif seluruh kementerian dan lembaga perlu dilakukan," ujar Sidik ketika dihubungi, Jumat (22/4).

Tugas tim transisi, ujar Sidik, bersifat sementara hingga struktur Organisasi Otorita IKN telah lengkap. Penyelenggaraan pemerintahan IKN, terangnya, baru akan berjalan setelah presiden menetapkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Penajam Panser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Dukungan Tim Transisi hanya sampai pada saatnya nanti manakala Otorita IKN sudah melengkapi struktur organisasi dan siap beroperasi sebagaimana perintah Undang-Undang No.3/2022 tentang IKN," imbuh Sidik.

Baca juga: BPP Minta Polisi Bebaskan Anggotanya yang Ditangkap

Otorita IKN menurutnya baru mulai beroperasi paling lambat akhir 2022. Sidik menjelaskan dibutuhkan waktu untuk melengkapi organisasi tersebut. Mulai dari pengisian ASN hingga transisi dari kementerian dan lembaga. Struktur Organisasi Otorita IKN, terang dia, diatur dalam Peraturan Presiden yang saat ini tengah diselesaikan.

"Jika Otorita IKN sudah beroperasi, pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan oleh kementerian dan lembaga dikoordinasikan dengan Otorita Nusantara mengacu pada rencana induk," terang Sidik.

Ia menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan Otorita adalah melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga. Selain itu, konsolidasi, komunikasi dan kolaborasi untuk mewujudkan IKN.

"Kita tidak akan melupakan publik sebagai stakeholder (pemangku kepentingan) utama, masyarakat, investor. Kolaborasi menjadi tantangan karena IKN tidak bisa diwujudkan tanpa bekerja sama," ucapnya. (OL-4)

Baca Juga

Antara

KPK Diminta KPU Membuat Aturan LHKPN Capres dan Cawapres

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 29 September 2023, 07:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendesain aturan terkait pengumpulan data LHKPN capres...
MI/ Moh Irfan

KPK Pastikan Dakwaan Eks Pengacara Lukas Enembe tidak Fiktif

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 29 September 2023, 07:07 WIB
Stefanus Roy Rening didakwa melakukan perintangan dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Salah satu ulahnya yakni...
MI / ADAM DWI

Kuasa Hukum Rafael Klaim Ada Keterlibatan Penyelidik KPK dalam Transaksi PT ARME

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 29 September 2023, 07:00 WIB
"Sejak pendirian hingga 2005, saksi Rani menjadi direktur keuangan di PT ARME dan memiliki kontrol penuh atas akses seluruh lalu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya