Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

BPP Minta Polisi Bebaskan Anggotanya yang Ditangkap

Rahmatul Fajri
22/4/2022 11:15
BPP Minta Polisi Bebaskan Anggotanya yang Ditangkap
Seribu-an mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa 21 April di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (21/4/2022).(dok.Ant)

SEORANG pria ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Kamis (21/4) kemarin.

Diketahui, pria tersebut merupakan salah seorang anggota organisasi juang Blok Politik Pelajar (BPP) yang juga termasuk dalam organisasi AMI bersama BEM UI dan Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti.

Juru bicara BPP, Delpedro Marhaen menjelaskan, bahwa pria tersebut adalah anggota BPP berinisial SH. Ia mengatakan SH bukan merupakan provokator atau penyusup seperti yang dituduhkan pada aksi unjuk rasa kemarin.

"SH bukan provokator dan penyusup, ia adalah salah satu rekan dari BPP yang juga tergabung dalam AMI," kata Delpedro saat dihubungi, Jum'at (22/4).

Pedro mengatakan kehadiran SH dalam barisan aksi adalah kapasitasnya sebagai massa aksi yang tergabung dalam BPP maupun AMI. Ia mengatakan SH juga sebagai masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya.

"Ini bukan pembelaan, namun dia melakukan hal itu (mencaci dan mengacungkan jari tengah) karena sebagai bentuk responsnya terhadap eksklusivitas mahasiswa yang masih terus dan terus mempersoalkan soal almamater," jelasnya.

Pedro mengatakan SH bukanlah provokator atau pun penyusup dalam aksi tadi hari itu.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan, SH bukan provokator bukan juga penyusup. Mohon untuk tidak menjustifikasinya secara asal," ucap Pedro.

Pedro menjelaskan hingga saat ini SH masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Pasal 216 KUHAP dengan ancaman dua tahun pidana.

"Apabila SH tidak segera dibebeskan kami menyerukan untuk rekan-rekan AMI dan lainnya untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk menuntut dibebaskannya SH," tukasnya. (OL-13)

Baca Juga: Pemkot Jakut Sediakan Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya