Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah membebaskan anggota Blok Politik Pelajar (BPP) berinisial SH yang sebelumnya diamankan saat aksi unjuk rasa 21 April di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/4) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan SH telah dipulangkan setelah diperiksa sebagai saksi. "Iya betul sudah dipulangkan. Karena 1 x 24 jam masih berstatus saksi," kata Wisnu, ketika dihubungi, Jumat (22/4).
Wisnu mengatakan pada aksi unjuk rasa, SH mengaku merasa kesal, karena tidak diizinkan bergabung dalam massa aksi. Ia mengatakan SH diketahui merupakan eks mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
"Dia itu karena pada saat orasi kan korlapnya ngomong selain mahasiswa tidak boleh masuk di dalam aksi, nah dia kan tidak boleh masuk tidak bisa gabung. Makanya dia merasa kesal di situ," katanya.
SH Dipukuli
Terpisah, kuasa hukum SH, Fadhil Alfathan menjelaskan sebelumnya saat penangkapan kliennya sempat menerima tindak kekerasan dari aparat. SH mengalami luka pada rahang dan telinga sebelah kiri. Luka tersebut membuat telinga sebelah kirinya menjadi berdenging dan susah mendengar.
"Perlakuan kasar itu didapat saat SH ditangkap dekat mobil komando hingga masuk di Posko Pengamanan di Komplek Monas. Proses masuknya itu dipukul habis dari rahang pipi sebelah kiri sampai sulit mendengar. Sampai saat ini masih terasa apalagi tadi malam," kata Fadhil.
Saat diamankan di Posko Pengamanan, kartu identitas SH langsung diminta polisi. Fadhil mengatakan SH sempat berdebat dengan polisi. Setelah itu, SH pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"SH ditaruh di Unit Keamanan Negara Polres Metro Jakpus. Saat itu kita baru datang malam setelah simpang siur, SH ditaruh Polda Metro atau Polres Jakpus. Kami datang setelah dipersilahkan Unit Keamanan Negara," ungkap Fadhil.
Anggota LBH bersama SH lalu diperiksa dengan disuruh membuat berita acara klarifikasi. SH dituduh melanggar pasal 216 KUHP tentang melawan peritnah petugas dan 160 KUHP tentang penghasutan.
"Tidak jelas membuat berita klarifikasi ini, tidak ada pasal dan tidak ada dasar hukum. Kita lalu disuruh menunggu perintah atasan yang nanti dikeluarkan. Kita tahu unsur pelanggaran tidak terpenuhi. Tidak ada melawan petugas apalagi penghasutan," ujar Fadhil.
SH lalu diperiksa pada jam 10 malam sampai jam 2 dini hari dan didampingi oleh LBH. "SH tidak mau diperiksa kalau tidak ada penasihat hukum," ujarnya.
Fadhil mengaku dari malam hingga keluar siang tadi, SH disuruh menunggu tanda tangan keluar dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, tiba-tiba pada pukul 14.00 WIB tadi, SH lalu langsung dibebaskan tanpa ada membuat surat klarifikasi dan tanda tangan dari polisi.(OL-13)
Baca Juga: BPP Minta Polisi Bebaskan Anggotanya yang Ditangkap
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Polri pastikan dua kerangka di Gedung ACC Kwitang adalah Reno dan Farhan. Hasil forensik: tewas akibat luka bakar tanpa tanda penganiayaan.
Presiden Ekuador Daniel Noboa selamat dari serangan massa yang melempari batu dan menembaki iring-iringan mobilnya di tengah aksi protes kenaikan harga BBM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved