Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Anggota BPP yang Diamankan Polisi Dibebaskan dengan Luka-luka

Rahmatul Fajri
22/4/2022 20:23
Anggota BPP yang Diamankan Polisi Dibebaskan dengan Luka-luka
Petugas mengamankan seorang pria yang diduga provokator di sela aksi unjuk rasa 21 April di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (21/4/2022)(Ant/Nugroho Gumai)

POLISI telah membebaskan anggota Blok Politik Pelajar (BPP) berinisial SH yang sebelumnya diamankan saat aksi unjuk rasa 21 April di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/4) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan SH telah dipulangkan setelah diperiksa sebagai saksi. "Iya betul sudah dipulangkan. Karena 1 x 24 jam masih berstatus saksi," kata Wisnu, ketika dihubungi, Jumat (22/4).

Wisnu mengatakan pada aksi unjuk rasa, SH mengaku merasa kesal, karena tidak diizinkan bergabung dalam massa aksi. Ia mengatakan SH diketahui merupakan eks mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

"Dia itu karena pada saat orasi kan korlapnya ngomong selain mahasiswa tidak boleh masuk di dalam aksi, nah dia kan tidak boleh masuk tidak bisa gabung. Makanya dia merasa kesal di situ," katanya.

SH Dipukuli

Terpisah, kuasa hukum SH, Fadhil Alfathan menjelaskan sebelumnya saat penangkapan kliennya sempat menerima tindak kekerasan dari aparat. SH mengalami luka pada rahang dan telinga sebelah kiri. Luka tersebut membuat telinga sebelah kirinya menjadi berdenging dan susah mendengar.

"Perlakuan kasar itu didapat saat SH ditangkap dekat mobil komando hingga masuk di Posko Pengamanan di Komplek Monas. Proses masuknya itu dipukul habis dari rahang pipi sebelah kiri sampai sulit mendengar. Sampai saat ini masih terasa apalagi tadi malam," kata Fadhil.

Saat diamankan di Posko Pengamanan, kartu identitas SH langsung diminta polisi. Fadhil mengatakan SH sempat berdebat dengan polisi. Setelah itu, SH pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"SH ditaruh di Unit Keamanan Negara Polres Metro Jakpus. Saat itu kita baru datang malam setelah simpang siur, SH ditaruh Polda Metro atau Polres Jakpus. Kami datang setelah dipersilahkan Unit Keamanan Negara," ungkap Fadhil.

Anggota LBH bersama SH lalu diperiksa dengan disuruh membuat berita acara klarifikasi. SH dituduh melanggar pasal 216 KUHP tentang melawan peritnah petugas dan 160 KUHP tentang penghasutan.

"Tidak jelas membuat berita klarifikasi ini, tidak ada pasal dan tidak ada dasar hukum. Kita lalu disuruh menunggu perintah atasan yang nanti dikeluarkan. Kita tahu unsur pelanggaran tidak terpenuhi. Tidak ada melawan petugas apalagi penghasutan," ujar Fadhil.

SH lalu diperiksa pada jam 10 malam sampai jam 2 dini hari dan didampingi oleh LBH. "SH tidak mau diperiksa kalau tidak ada penasihat hukum," ujarnya.

Fadhil mengaku dari malam hingga keluar siang tadi, SH disuruh menunggu tanda tangan keluar dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, tiba-tiba pada pukul 14.00 WIB tadi, SH lalu langsung dibebaskan tanpa ada membuat surat klarifikasi dan tanda tangan dari polisi.(OL-13)

Baca Juga: BPP Minta Polisi Bebaskan Anggotanya yang Ditangkap



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya