Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Dalami Aktivitas Pertambangan di PPU

Candra Yuri Nuralam
21/4/2022 23:33
KPK Dalami Aktivitas Pertambangan di PPU
Plt Jubir KPK Ali Fikri(MI/ Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Kaltim Naga 99 Setho Bimadji pada Rabu, 20 April 2022. Dia diminta memberikan informasi tentang dugaan suap pengadaan barang dan jasa dan perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten PPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/4)

Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Setho. Keterangan dia diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus ini.

KPK juga memanggil perwakilan dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Ferdinandus Aming Santoso kemarin. Dia mangkir dari panggilan penyidik. "Segera dilakukan pemanggilan ulang oleh tim penyidik," ujar Ali.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap.
 
Sedangkan tersangka penerima suap ialah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  (OL-8)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya