Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KARYAWAN swasta, Adhytia Erlangga Noor, mengungkap pembelian rumah oleh mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan. Pembelian rumah tersebut diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan.
"Pembelian secara cash dan transfer," kata Adhytia saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 April 2022.
Rumah tersebut berlokasi di Islamic Village Karawaci, Tangerang, Banten. Wawan membeli rumah tersebut senilai Rp1,3 miliar.
Menurut Adhytia, terdapat lima kali transfer dalam transaksi penjualan tersebut. Selain itu, rumah diatasnamakan anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana.
"Saya tapi transaksi dengan Pak Wawan. Pak Wawan yang kirim bukti transfer," ucap Adhytia.
Adhytia dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap dakwaan TPPU Wawan. Dalam surat dakwaan, disebutkan pembelian rumah tersebut dilakukan Wawan dan ditransfer ke istri Adhytia, Fenny Tunjungsari. Penandatanganan akta jual beli dilakukan oleh Feyzra Akmal Maulana.
Walaupun pada kenyataannya yang melakukan transaksi adalah Wawan secara langsung. Aset pembelian rumah ini juga tidak dilaporkan Wawan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pada perkara ini, Wawan bersama-sama dengan eks pejabat pada DJP, Alfred Simanjuntak, didakwa menerima suap total SG$1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (OL-8)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajakĀ (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Menurut Ariawan, tugas utama yang harus segera diselesaikan oleh DJP di bawah kepemimpinan Bimo adalah memastikan tidak adanya fragmentasi maupun ego sektoral di dalam tubuh DJP.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal.
Dia juga enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat ditanya alasannya menerima gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved