Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan Undang-Undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) berdasarkan kajian pemindahan IKN dan didahului oleh penyusunan naskah akademik yang melibatkan pakar hukum tata negara. Ia menampik UU IKN didalilkan cacat formil.
"Penyusunan UU IKN telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Suharso saat memberikan keterangan mewakili pemerintah dalam sidang pengujian formil UU No.3/2022 terhadap UUD 1945, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/4).
Ia menjelaskan dalil pemohon bahwa UU IKN tidak memiliki azas kejelasan tujuan, menurut pengakuan pemerintah perencanaan UU IKN harus telah tercantum eksplisit dalam dokumen pembangunan jangka menengah periode V tahun 2021. Oleh karenanya, Suharso menyebut tidak serta-merta dapat disimpulkan pembentukan UU IKN tidak terecana.
Lalu mengenai adanya perbedaan faktual antara perencanaan dalam Peraturan Presiden (Perpre) No.18/2020 dengan realisasi, menurut pemerintah hal itu bukan merupakan isu konstitusional untuk membatalkan UU IKN. "Tahapan yang disusun pada Perpres No.18/2020 adalah tahapan, realisasi target bukan sesuatu yang dipertentangkan," ucap Suharso.
Ia menambahkan, terhadap dalil pemohon yang mengatakan UU IKN tidak memiliki hasil kedayagunaan dikarenakan UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Pemerintah beralasan untuk mencapai Indonesia yang maju dan mandiri dan tingkat pembangunan yang makin merata termasuk berkurangnya kesenjangan antarwilayah, UU IKN dapat mendorong percepatan itu.
Di samping itu, terhadap tudingan UU IKN dibuat dengan cepat (fast track) menurut pemerintah, rencana pemindahan bukan sesuatu yang baru. Melainkan, telah direncanakan oleh beberapa presiden RI sebelumnya dan baru pada pemerintahan Presiden Joko Widodo rencana itu diwujudkan.
Baca juga: Wapres: Konflik Kekerasan di Papua Harus Diakhiri
Perihal pendanaan pembangunan dan pengembangan IKN yang akan berlokasi di Kabupaten Penajam Panser Utara, Kalimantan Timur, Suharso mengatakan pendanaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber lain yang sah, pemanfaatan barang milik negara, partisipasi badan usaha dan skema dukungan pembiayaan internasional. Adapun pembangunannya direncanakan hingga 2045.
"Pemenuhan anggaran pembangunan IKN dilakukan sejalan dengan pemulihan kondisi pasca pandemi dan disesuaikan dengan kondisi terkini serta memerhatikan kapasitas APBN," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arteria Dahlan mewakili pihak legislatif sebagai pemberi keterangan. Menurutnya proses pembentukan dan pembahasan UU IKN telah dilakukan secara transparan. Hasil rapat, ujar dia, dapat dilihat dan disiarkan melalui kanal TV Parlemen. Ia menganggap perpindahan ibu kota negara dengan adanya UU IKN tidak akan menyebabkan kerugian konstitusional terhadap pemohon.
"Tidak mengurangi hak konstitusional pemohon menjalani profesinya sebagai dosen, pegawai negeri sipil, pengurus rumah tangga," ucap Arteria.
Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menjelaskan lebih detil agenda panitia khusus pembahas UU IKN karena menurut para pemohon ada agenda yang tidak bisa diakses dan pemerintah diminta melampirkan bukti tambahan mengenai dalil pemohon bahwa UU itu dibuat dengan jalur cepat.
Perkara Nomor 25 dan 34/PUU-XX/2022 diuji oleh antara lain oleh Azyumardi Azra, Din Syamsudin, Didin S. Damanhuri, dan lainnya. Mengenai alasan pengujian formil, para Pemohon berdalih bahwa Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan.
Apabila pembentukan peraturan perundang-undangan justru menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk memperdebatkan dan mendiskusikan isinya, maka dapat dikatakan pembentukan peraturan perundang-undangan melanggar kedaulatan rakyat. Karenanya menurut pemohon, pembentukan UU IKN cacat formil. (OL-4)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan akan memberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang atau jasa yang berkategori mewah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved