Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengakuan penerimaan uang dari PT Jhonlin Baratama yang dilakukan mantan pejabat Dirjen Pajak Wawan Ridwan menguntungkan. Wawan mengakui menerima Rp2,5 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk memanipulasi pajaknya.
KPK meyakini pengakuan Wawan membuat tudingan adanya penerimaan uang haram dari tersangka sekaligus Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo makin kental. Pengakuan Wawan itu bakal didalami KPK.
"Fakta persidangan tersebut tentu menjadi tambahan informasi bagi tim penyidik untuk terus melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang masih berlangsung untuk dua orang tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (18/4).
Ali mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan tudingannya ke Agus. Jika sudah terkumpul banyak, KPK bakal menahan Agus.
"Penahanan para tersangka tentu segera dilakukan jika penyidikan cukup," ujar Ali.
Baca juga: KPK Hormati Laporan HAM AS Soal TWK dan Lili Pintauli
Wawan Ridwan mengaku menerima uang dari PT Jhonlin Baratama terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan tersebut.
"Saya terima Rp2,5 miliar," kata Wawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/4).
Selain itu, Wawan mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) sebesar Rp1,7 miliar.
Pada perkara ini, Wawan didakwa bersama mantan pegawai DJP lainnya, Alfred Simanjuntak, menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Ketiga wajib itu yakni, PT JB, PT GMP, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank). Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar). Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (P-5)
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada malam hari. KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
DIREKTORAT Jenderal Pajak atau DJP memberhentikan sementara tiga pegawai pajak di KPP Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pajak saat OTT KPK
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan memberikan pendampingan hukum pada pegawai pajak yang menjadi tersangka dugaan kasus suap pajak di KPK, itu bukan intervensi hukum
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap pegawai pajak yang menjadi tersangka dugaan kasus suap pajak oleh KPK
DIREKTORAT Jenderal Pajak atau DJP bicara soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan (OTT)
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved