Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengingatkan kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan dan hasil rapat kerja yang dilakukan bersama.
Hal ini berkaitan dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR RI. Merujuk Pasal 20A UUD 1945, DPR RI memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Pemerintah agar segera menindaklanjuti berbagai keputusan rapat kerja Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya. Komitmen Pemerintah dalam melaksanakan hal tersebut, menunjukan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga Eksekutif dan Legislatif,” ungkap Puan saat membacakan pidato Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).
Politikus PDI-Perjuangan itu juga menjelaskan bahwa selama Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dibuka sejak 15 Maret 2022,
DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan telah melakukan fungsi pengawasan dan telah menindaklanjuti setidaknya 9 masalah besar yang berkembang di masyarakat antara lain; permasalahan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM), dan percepatan program vaksinasi dan booster vaksin Covid-19.
Baca juga: Puan Maharani: Rencana Kenaikan Harga Energi Harus Perhatikan Kondisi Rakyat
Kemudian pengamanan dan pengawasan pasokan serta distribusi bahan pangan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri; permasalahan kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng; permasalahan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak; penerapan PPKM dan kesiapan menghadapi arus mudik lebaran; persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M; dan permasalahan penipuan investasi ilegal.
“Fungsi pengawasan DPR RI diarahkan agar kebijakan dan program Pemerintah dilaksanakan untuk dapat melindungi rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyat,” ujar Puan.
Ia juga mengungkapkan, DPR terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan APBN terutama pada kuartal pertama 2020. Hal ini dilakukan agar anggaran dijalankan secara cepat, tepat, dan efektif dalam mendorong pemulihan sosial dan ekonomi nasional.
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut juga meminta pemerintah agar segera mengantisipasi dampak dari gejolak yang terjadi di dunia, termasuk naiknya harga beberapa komoditas.
Menurut Puan, kenaikan yang terjadi dapat berimbas pada meningkatnya tekanan inflasi domestik, yang tercermin dari kenaikan harga beberapa barang-barang strategis di dalam negeri.
“Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan yang efektif dalam mengendalikan kestabilan harga berbagai komoditas. Pemerintah memastikan agar dapat menjaga daya beli masyarakat serta memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujar Puan. (RO/OL-09)
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus meninggalnya balita bernama Raya di Sukabumi, Jawa Barat, yang tubuhnya dipenuhi cacing.
Ketua DPR RI Puan Maharani membuka peluang evaluasi tunjangan rumah anggota DPR yang kini mencapai Rp50 juta per bulan
Sebelumnya beredar narasi bahwa gaji anggota DPR mengalami kenaikan. Bahkan jika direrata gaji wakil rakyat diperkirakan berkisar Rp3 juta per hari.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto menindak tambang ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
Ketua DPR RI Puan Maharani sependapat dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan bonus atau tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN
Dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Luthfi mengaku belum mengetahui pihak awal yang mengusulkan itu. Di sisi lain, dia menekankan bahwa Jateng merupakan wilayah dengan penerapan aglomerasi.
PEMERINTAH pusat didorong untuk membantu pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK)
Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, tunjangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait langkah apa yang perlu dilakukan selanjutnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved