Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bareskrim Polri Komjen Agus Ardianto menginstruksikan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto segera melakukan gelar perkara terhadap kasus korban begal yang jadi tersangka. Proses hukum tersebut harus melibatkan seluruh pihak terkait.
"Dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan (tokoh) agama disana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini di lakukan proses hukum," ujar Agus kepada wartawan, hari ini.
Agus berharap dengan adanya aspirasi dari masyarakat, akan membuat Polda NTB dapat menentukan proses hukum yang tepat. "Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," terangnya.
Lebih lanjut, terkait tindak kejahatan begal, jenderal bintang tiga itu menyinggung peran Binmas Polri. Mereka memiliki tugas untuk memberikan pemahaman masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," jelasnya.
Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.
Menurut hasil visum, mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.
Baca juga: Kementan Siapkan Magang bagi Petani Milenial di Kalsel
Berdasarkan kronologis, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarainya.
Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.
Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.(OL-4)
Berikut prakiraan cuaca Senin 12 Januari 2026 untuk kota-kota besar di Indonesia dikutip dari BMKG
Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu di provinsi kepulauan
Kabupaten Sumbawa tercatat mengalami 764.994 kali sambaran petir atau setara 72,77% dari total sambaran petir yang terjadi selama periode awal Januari hingga Desember.
Iqbal menilai saat ini merupakan momentum terbaik untuk membangun dari desa.
Isi nota kesepahaman tersebut antara lain peningkatan kecakapan literasi, pemartabatan Bahasa Indonesia, pelestarian bahasa daerah, dan penginternasionalan Bahasa Indonesia.
UNTUK pertama kalinya di Indonesia, para peneliti mengonfirmasi temuan neonatal atau bayi hiu paus di alam liar. Bayi hiu paus tersebut berukuran hanya sekitar 135–145 sentimeter.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved