Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bareskrim Polri Komjen Agus Ardianto menginstruksikan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto segera melakukan gelar perkara terhadap kasus korban begal yang jadi tersangka. Proses hukum tersebut harus melibatkan seluruh pihak terkait.
"Dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan (tokoh) agama disana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini di lakukan proses hukum," ujar Agus kepada wartawan, hari ini.
Agus berharap dengan adanya aspirasi dari masyarakat, akan membuat Polda NTB dapat menentukan proses hukum yang tepat. "Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," terangnya.
Lebih lanjut, terkait tindak kejahatan begal, jenderal bintang tiga itu menyinggung peran Binmas Polri. Mereka memiliki tugas untuk memberikan pemahaman masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," jelasnya.
Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.
Menurut hasil visum, mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.
Baca juga: Kementan Siapkan Magang bagi Petani Milenial di Kalsel
Berdasarkan kronologis, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarainya.
Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.
Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.(OL-4)
BMKG memprediksi musim kemarau di NTB mulai April 2026 akan lebih kering dari biasanya. Simak wilayah terdampak dan imbauan resminya di sini.
Cek jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di NTB. BMKG ungkap alasan fenomena 'Blood Moon' malam ini sangat fotogenik meski ada kendala cuaca berawan.
BMKG NTB laporkan posisi hilal Selasa (17/2) masih di bawah ufuk -1,26 derajat. Cek prediksi ketinggian hilal esok hari untuk penentuan awal Ramadhan.
Penerbangan Super Air Jet IU 721 rute Lombok–Surabaya tertunda hampir 5 jam. Penumpang di Bandara Lombok protes dan tuntut kompensasi.
Hasil analisis BMKG memperlihatkan kemunculan gelombang frekuensi rendah dan gelombang ekuatorial Rossby yang aktif di sekitar wilayah NTB
Amran menegaskan, kunci swasembada bawang putih terletak pada keberanian menetapkan target luas tanam yang memadai dan konsistensi kerja di lapangan.
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved