Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PUBLIK figur Ivan Gunawan mengembalikan ratusan juta ke Badan Reserse Kriminal (Polri). Uang tersebut merupakan bayaran Ivan sebagai brand ambasador investasi aplikasi robot trading DNA Pro.
"Yang dikembalikan Rp921.700.00," ujar Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman, saat dikonfirmasi, hari ini.
Yuldi menjelaskan nilai kontrak yang terjalin antara Ivan Gunawan dengan DNA Pro selama tiga tahun sebesar Rp1.090.000.000. Namun, uang yang dikembalikan telah dipotong untuk member DNA Pro.
"Dipotong karena dia (Ivan) seolah-olah membuka akun (DNA Pro). Seolah-olah jadi member," jelasnya.
Sementara itu, Ivan Gunawan mengaku uang tersebut dikembalikan atas inisiatifnya. Ia juga telah mengaku tidak peduli dengan kerugian yang ia terima.
"Buat saya yang berharga adalah bahwa masih banyak rezeki halal yang bisa saya dapatkan lain waktu," kata Ivan di Gedung Bareskrim.
Baca juga: Presiden: ASN-TNI-Polri Segera Dapat THR dan Gaji ke-13
DNA Pro merupakan satu dari 336 perusahaan robot trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). DNA Pro sudah dilaporkan sejumlah korban ke polisi. Kerugiannya mencapai Rp97 miliar.
Penyidik menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, Mereka, YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Sebanyak enam di antaranya sudah ditangkap, sisanya masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Lalu, Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
Para korban yang melapor sempat menyeret nama artis seperti Ivan Gunawan hingga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar karena ikut mempromosikan DNA Pro.
"Yang kami laporkan, baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan founder dan leader founder-nya. Karena ada beberapa ownernya dan leadernya adalah publik figur," kata Perwakilan kuasa hukum korban DNA Pro, Zaenul Arifin beberapa waktu lalu.(Ant/OL-4)
Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dituntut kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp4 miliar atas kasus investasi robot trading DNA Pro.
"Pemeriksaan tambahan sebagai korban, khususnya aliran transfer dana dari Una ke DNA. Juga menyerahkan bukti tambahan transfer dana."
Igun diperiksa karena menerima uang Rp1 miliar dari keterlibatan menjadi Brand Ambassador DNA Pro.
Sebanyak 3.621 korban DNA Pro telah melapor ke Bareskrim Polri. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Whisnu mengatakan pihaknya terus melacak aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan.
Menurutnya, uang dari aset-aset itu bisa dijadikan sebagai pengembalian kerugian para korban.
Nota Kesepahaman ini menandai langkah signifikan menuju pemahaman yang lebih mendalam tentang pasar masing-masing.
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) berhasil menarik Foreign Direct Investment (FDI) sebesar Rp13,8 triliun di 2024.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
Menghadapi dinamika global, Pertamina komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keberlanjutan jangka panjang.
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pemangkasan suku bunga acuan BI dari 5,5% menjadi 5,25% pada Juli 2025 adalah langkah tepat untuk menggerakkan konsumsi domestik dan investasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved