Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
Aturan itu juga mencakup ketentuan tambahan tunjangan kinerja untuk ASN, TNI dan Polri. Kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan negara atas kontribusi aparat pusat dan daerah, termasuk dalam penanganan pandemi covid-19.
Baca juga: Menkeu: Pada 2023, Defisit APBN Kembali di Bawah 3%
"Diharapkan bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi, sapaan akrabnya, di Istana Merdeka, Kamis (14/4).
Apalagi, sebagian besar masyarakat terdampak pandemi covid-19. Kinerja ekonomi nasional puekon juga terhambat akibat pandemi.
Ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui peraturan menteri keuekoangan, untuk yang bersumber dari APBN. Lalu, peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD.(OL-11)
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
PEMERINTAH akan menggelontorkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk bagi TNI dan Polri tahun ini.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved