PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
Aturan itu juga mencakup ketentuan tambahan tunjangan kinerja untuk ASN, TNI dan Polri. Kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan negara atas kontribusi aparat pusat dan daerah, termasuk dalam penanganan pandemi covid-19.
Baca juga: Menkeu: Pada 2023, Defisit APBN Kembali di Bawah 3%
"Diharapkan bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi, sapaan akrabnya, di Istana Merdeka, Kamis (14/4).
Apalagi, sebagian besar masyarakat terdampak pandemi covid-19. Kinerja ekonomi nasional puekon juga terhambat akibat pandemi.
Ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui peraturan menteri keuekoangan, untuk yang bersumber dari APBN. Lalu, peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD.(OL-11)