Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memastikan Abdul Manaf tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan akademisi dan pegiat media sosial Ade Armando. Sebelumnya, Abdul ditetapkan sebagai buronan dalam kasus pengeroyokan dosen UI tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, setelah menetapkan sebagai DPO, pihaknya menelusuri keberadaan Abdul. Setelah itu polisi menemukan Abdul di Karawang, Jawa Barat.
Zulpan memastikan Abdul tidak terlibat dalam pengeroyokan itu setelah polisi memeriksa alibinya dan orang-orang di kediamannya. Ia mengatakan, pada saat pengeroyokan tersebut, Abdul berada di Karawang.
Baca juga: Pemeriksaan Tersangka, Motif Para Pengeroyok Ade Armando Terjawab
"Pada tanggal tersebut dan jam terjadinya pemukulan di depan DPR/MPR RI itu Abdul manaf berada di Karawang. Jadi, dia tidak melakukan kegiatan itu," kata Zulpan ketika dihubungi, Rabu (13/4) malam.
Zulpan mengatakan Abdul ditetapkan sebagai salah satu tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kepolisian melakukan pencocokan wajah orang yang ada di TKP.
Dari hasil face recognition atau deteksi wajah, Abdul dianggap menyerupai wajah pelaku pemukulan. Namun, tingkat akurasi face recognition tidak mencapai 100% sesuai dengan Abdul Manaf.
"Berdasarkan penggunakan teknologi face recognition Polda Metro tingkat akurasinya pada saat itu belum 100% Abdul Manaf, karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi, sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100%. Jadi, Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," kata Zulpan.
Seperti diketahui, polisi telah menangkap tiga tersangka terkait pengeroyokan terhadap Ade Armando. Ketiganya adalah Komarudin, Muhamad Bagja, dan Dhia Ul Haq.
Polisi lebih dulu menangkap Komarudin dan Bagja. Kemudian Dhia ditangkap pada Rabu (13/4) di Pondok Pesantren Almadad Serpong.
Zulpan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Bagja memukul lantaran kesal dengan apa yang disuarakan Ade Armando di media sosial selama ini.
Sedangkan Komarudin mengaku memukul Ade Armando karena terprovokasi. Sedangkan Dhia sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (OL-1)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved