Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memastikan Abdul Manaf tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan akademisi dan pegiat media sosial Ade Armando. Sebelumnya, Abdul ditetapkan sebagai buronan dalam kasus pengeroyokan dosen UI tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, setelah menetapkan sebagai DPO, pihaknya menelusuri keberadaan Abdul. Setelah itu polisi menemukan Abdul di Karawang, Jawa Barat.
Zulpan memastikan Abdul tidak terlibat dalam pengeroyokan itu setelah polisi memeriksa alibinya dan orang-orang di kediamannya. Ia mengatakan, pada saat pengeroyokan tersebut, Abdul berada di Karawang.
Baca juga: Pemeriksaan Tersangka, Motif Para Pengeroyok Ade Armando Terjawab
"Pada tanggal tersebut dan jam terjadinya pemukulan di depan DPR/MPR RI itu Abdul manaf berada di Karawang. Jadi, dia tidak melakukan kegiatan itu," kata Zulpan ketika dihubungi, Rabu (13/4) malam.
Zulpan mengatakan Abdul ditetapkan sebagai salah satu tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kepolisian melakukan pencocokan wajah orang yang ada di TKP.
Dari hasil face recognition atau deteksi wajah, Abdul dianggap menyerupai wajah pelaku pemukulan. Namun, tingkat akurasi face recognition tidak mencapai 100% sesuai dengan Abdul Manaf.
"Berdasarkan penggunakan teknologi face recognition Polda Metro tingkat akurasinya pada saat itu belum 100% Abdul Manaf, karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi, sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100%. Jadi, Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," kata Zulpan.
Seperti diketahui, polisi telah menangkap tiga tersangka terkait pengeroyokan terhadap Ade Armando. Ketiganya adalah Komarudin, Muhamad Bagja, dan Dhia Ul Haq.
Polisi lebih dulu menangkap Komarudin dan Bagja. Kemudian Dhia ditangkap pada Rabu (13/4) di Pondok Pesantren Almadad Serpong.
Zulpan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Bagja memukul lantaran kesal dengan apa yang disuarakan Ade Armando di media sosial selama ini.
Sedangkan Komarudin mengaku memukul Ade Armando karena terprovokasi. Sedangkan Dhia sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (OL-1)
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dia menegaskan para pelaku yang diburu itu hanya memakai tangan kosong saat melawan, bukan memakai senjata tajam ataupun pistol.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved