Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa 4 Pejabat Kemendag

Tri Subarkah
13/4/2022 19:44
Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa 4 Pejabat Kemendag
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa beberapa pihak dari Kementerian Perdagangan sebagai saksi. Ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, para saksi yang diperiksa berinisial DR, CS, AF, dan BIS. DR dan CS diperiksa selaku anggota verifikator Kemendag.

Sementara itu, penyidik Gedung Bundar memeriksa AF selaku analis perdagangan pada Bidang Perkebunan di Bidang Tanaman Tahunan pada Kemendag. Sedangkan BIS merupakan analis perdagangan di Bidang Tanaman Semusim pada Kemendag.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4).

Pada Selasa (12/4), penyidik JAM-Pidsus telah memeriksa lima saksi dari Kemendag. Mereka adalah DM selaku Sub Bidang Tanaman Tahunan Kemendag, R selaku Ketua Tim Bidang Perkebunan Kemendag.

Baca juga: Dorong Laju Ekspor Nasional, Bea Cukai Tambah Deretan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Selain itu, ada juga FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kemendag, serta SM dan F selaku anggota verifikator Kemendag.

Kemendag merupakan pihak yang memebrikan surat persetujuan ekspor kepada perusahaan. Setidaknya, ada dua eksportir yang mendapatkan persetujuan ekspor walaupun tidak memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation/DPO).

Kedua perusahaan itu adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah eksportir yang diusut pihaknya bertambah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya