Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BEA Cukai terus berupaya menjamin kelancaran kegiatan ekspor nasional melalui kebijakan yang mendukung pelaku usaha, termasuk dengan menggelontorkan berbagai program fasilitas untuk memudahkan terlaksananya ekspor.
Salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai ialah kawasan berikat, yaitu tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, para pelaku usaha akan memperoleh fasilitas fiskal dan non-fiskal. Antara lain penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.
Kemudahan perolehan fasilitas tersebut pun dijamin Bea Cukai, seperti tecermin dari pemberian izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng dan DIY) di bulan April 2022. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jateng dan DIY, Amin Tri Sobri menyampaikan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan fungsi fasilitasi kepada industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya berdampak secara nasional.
“Pemberian izin fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Bea Cukai untuk meningkatkan investasi dan ekspor. Hal ini akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan terciptanya simpul ekonomi baru yang menjadi penggerak ekonomi sektor riil," katanya.
Berkolaborasi dengan Bea Cukai Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memberikan perizinan fasilitas kawasan berikat kepada PT Indesso Aroma Ungaran pada tanggal 01 April 2022. Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri kimia dasar organik dengan hasil produksi berupa vanili. Hingga saat ini, perusahaan telah memiliki 100 orang tenaga kerja dan nilai investasi sekitar Rp210 miliar.
Kemudian pada 7 April 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga berkolaborasi dengan Bea Cukai Surakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Sinar Klaten Makmur yang bergerak di bidang industri pakaian jadi dari tekstil dengan hasil produksi berupa underwear, outwear, dan medicalwear. Di tahun 2022 perusahaan diperkirakan mampu menyerap 800 orang tenaga kerja dan dengan nilai investasi sekitar Rp23 miliar.
“Kami berharap kedua perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut seoptimal mungkin termasuk pemanfaatan CCTV dan IT Inventory yang baik. Sehingga tujuan pemberian fasilitas yaitu, untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perekonomian daerah sekitar perusahaan tercapai,” ujar Amin. (OL-10)
Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi ada paket barang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu.
Hibah 43 buah laptop ini merupakan bentuk dukungan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada SMP di Kabupaten Indragiri Hilir yang belum mempunyai fasilitas memadai berupa laptop.
Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang yang diberitahukan sebagai Limbah Non-B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga.
Grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jawa Tengah berada pada grafik yang bagus karena realisasinya selalu melebihi apa yang ditargetkan.
PT Giwang Citra Laut resmi menerima fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai Sulbagsel, sebuah fasilitas yang mendukung efisiensi fiskal bagi perusahaan berorientasi ekspor.
KEJAKSAAN Agung kini menetapkan seorang pihak swasta berinisial LGH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kawsan berikat di Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.
Kelima saksi yang diperiksa yakni TS, FI, TJY, S, dan FKT.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki mengatakan, fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kegiatan usaha, agar pelaku industri dapat berkontribusi maksimal
Pengawasan atas kegiatan ekspor kali ini dilakukan Bea Cukai kepada PT Woneel Midas Leathers yang berlokasi di Gunung Kidul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved