Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
REKTORAT Universitas Indonesia (UI) memberikan pernyataan terkait pengeroyokan terhadap Ade Armando, yang dilakukan massa demonstrasi 11 April 2022. Pihak UI berharap kepolisian menangani kasus tersebut dengan serius.
"UI prihatin dan memberikan atensi penuh atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Ade Armando," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, Selasa (12/4).
Status Ade Armando sebagai dosen tetap di Departemen Komunikasi FISIP UI membuat UI memberikan perhatian khusus pada kasus itu.
Baca juga: FISIP UI Minta Penegak Hukum Serius Tangani Kasus Pengeroyokan Ade Armando
"Kami pihak UI mengharapkan perhatian dan upaya penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan ini dengan sebenar-benarnya," katanya.
Atas peristiwa yang menimpa Ade, UI mengaku prihatin.
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin atas tindak kekerasan yang dialami saudara Ade Armando, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, pada unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR, Senin (11/4),” katanya.
Amelita menuturkan pihaknya menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur oleh hukum Republik Indonesia.
“Aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (OL-1)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved