Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kebebasan berpendapat dijamin UU, Tapi Harus Disalurkan dengan Tertib 

Sri Utami
09/4/2022 22:04
Kebebasan berpendapat dijamin UU, Tapi Harus Disalurkan dengan Tertib 
Ilustrasi demonstrasi sebagai salah satu cara menyampaikan pendapat(Ilustrasi)

KEBEBASAN berpendapat menjadi bagian penting salam menjalankan proses demokrasi sebuah negara. Hal tersebut harus dirawat sebagai bentuk kontrol atas setiap kondisi yang terjadi sehingga dapat menjadi penyeimbang. 

Menurut Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University Arif Satria, dalam bernegara,  penegakan demokrasi dalam bentuk kebebasan berpendapat telah dijamin dalam undang-undang. Sehingga publik memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara. 

"Pada prinsipnya kebebasan berpendapat dijamin udang-undang dan itu sudah pasti. Hanya saja dan diharapkan penyaluran aspirasi disampaikan secara tertib," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (9/4). 

Baca juga : Kondisi Demokrasi Dinilai Menurun, Perlu Upaya Bersama Memperbaikinya 

Menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi dengan tindakan yang menggiring pada upaya adu domba harus dapat dihindari. Publik harus jeli melihat dan seimbang melihat persoalan. 

"Tentu saja menjaga ketertiban itu menjadi tugas kita bersama. Dan satu lagi yang tidak kalah penting jangan sampai terprovokasi," tukasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik