Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA sipil kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020 berinisial KGS MMS diperiksa lagi oleh penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil).
Adapun pemeriksaan dilakukan di Kantor JAM-Pidmil, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan itu untuk mendalami peran tersangka dalam rangka memperkuat fakta peristiwa pidana.
"Guna kepentikan pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana dimaksud," ujar Ketut melalui keterangan resmi, Kamis (7/4).
Baca juga: KSAD Upayakan Kembalikan Dana Tabungan Prajurit yang Dikorupsi
Ini merupakan pemeriksaan kedua KGS MMS sebagai tersangka. Diketahui, pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Rabu (30/3) lalu. Jajaran JAM-Pidmil telah menetapkan KGS MMS sebagai tersangka sejak 23 Februari 2022.
Namun, penahanan tersangka swasta dari PT Artha Mulia Adiniaga itu baru dilakukan sejak Rabu (16/3) lalu, setelah ditangkap di Bandung pada Selasa (15/3) malam.
Kejagung menduga adanya praktik rasuah dari penyediaan lahan oleh KGS MMS untuk perumahan prajurit TNI AD di dua lokasi, yang tidak terealisasi. Di Nagreg misalnya, dari pengadaan 40 hektare senilai Rp32 miliar, hanya mampu teralisasi 17,8 hektare.
Baca juga: Pihak Militer Kembali Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Prajurit
Di sisi lain, pengadaan lahan 40 hektare di Palembang senilai Rp41,8 miliar bersifat tidak terealisasi alias fiktif. Rasuah itu dilakukan KGS MMS bersama tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT. Belakangan, CW ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rangkaian perkara tersebut, JAM-Pidmil juga telah menetapkan dua tersangka sebelumnya. Mereka adalah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP.
YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP-AD. Sedangkan, KGS MMS dan CW menjadi tersangka terkait pengan lahan untuk perumahan prajurit. Penyidik juga memeriksa satu saksi berinisial MO, yang berprofesi sebagai notaris, pada hari ini.(OL-11)
CKG tidak berhenti pada proses skrining, tetapi dilanjutkan dengan pencegahan dan penanganan yang terintegrasi secara gratis.
Tersangka lainnya berinisial HYL selaku Dirut PT Praba telah diperiksa Selasa, 18 November 2025. Namun, apa saja materi pemeriksaan tidak dipublikasikan.
Stroke pada anak-anak banyak terjadi karena ditemukan kelainan jantung, kelainan pembuluh darah, atau dalam beberapa kasus karena gizi buruk.
KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Kejagung membuka penyelidikan soal pengoplosan beras dan penyimpangan harga jual beras. Perkara ini dibuka untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved