Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kejagung Periksa Tersangka Sipil dalam Kasus Korupsi Tabungan Prajurit TNI

Tri Subarkah
07/4/2022 19:59
Kejagung Periksa Tersangka Sipil dalam Kasus Korupsi Tabungan Prajurit TNI
Prajurit TNI AD meriakkan yel-yel seusai mengikuti apel gabungan di Sumatra Selatan.(Antara)

TERSANGKA sipil kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020 berinisial KGS MMS diperiksa lagi oleh penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil).

Adapun pemeriksaan dilakukan di Kantor JAM-Pidmil, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan itu untuk mendalami peran tersangka dalam rangka memperkuat fakta peristiwa pidana.

"Guna kepentikan pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana dimaksud," ujar Ketut melalui keterangan resmi, Kamis (7/4).

Baca juga: KSAD Upayakan Kembalikan Dana Tabungan Prajurit yang Dikorupsi

Ini merupakan pemeriksaan kedua KGS MMS sebagai tersangka. Diketahui, pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Rabu (30/3) lalu. Jajaran JAM-Pidmil telah menetapkan KGS MMS sebagai tersangka sejak 23 Februari 2022. 

Namun, penahanan tersangka swasta dari PT Artha Mulia Adiniaga itu baru dilakukan sejak Rabu (16/3) lalu, setelah ditangkap di Bandung pada Selasa (15/3) malam.

Kejagung menduga adanya praktik rasuah dari penyediaan lahan oleh KGS MMS untuk perumahan prajurit TNI AD di dua lokasi, yang tidak terealisasi. Di Nagreg misalnya, dari pengadaan 40 hektare senilai Rp32 miliar, hanya mampu teralisasi 17,8 hektare.

Baca juga: Pihak Militer Kembali Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Prajurit

Di sisi lain, pengadaan lahan 40 hektare di Palembang senilai Rp41,8 miliar bersifat tidak terealisasi alias fiktif. Rasuah itu dilakukan KGS MMS bersama tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT. Belakangan, CW ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rangkaian perkara tersebut, JAM-Pidmil juga telah menetapkan dua tersangka sebelumnya. Mereka adalah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP.

YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP-AD. Sedangkan, KGS MMS dan CW menjadi tersangka terkait pengan lahan untuk perumahan prajurit. Penyidik juga memeriksa satu saksi berinisial MO, yang berprofesi sebagai notaris, pada hari ini.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya