Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Fasilitas Kawasan Berikat

Tri Subarkah
07/4/2022 19:44
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Fasilitas Kawasan Berikat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana(Mi/ Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan tiga pejabat Bea dan Cukai sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017.

Ketiganya adalah Kepala Seksi Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang sekaligus penyidik PPNS Bea Cukai berinisial MRP, Kepala KPPBC Semarang berinisial IP, dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah.

Inisial MRP merujuk nama M Rizal Pahlevi. Sedangkan IP dan H merujuk nama Iman Prayitno dan Handoko.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Rizal bersama Iman telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai serta mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari kawasan berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.

"Sedangkan tersangka H (Handoko) yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia Rp2 miliar," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4).

Dalam perkara ini, penyidik JAM-Pidsus menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk Rizal dan Handoko, sangkaan pasalnya ditambah dengan Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a dan b subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung sejak hari ini sampai 26 April 2022. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya