Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan tiga pejabat Bea dan Cukai sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017.
Ketiganya adalah Kepala Seksi Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang sekaligus penyidik PPNS Bea Cukai berinisial MRP, Kepala KPPBC Semarang berinisial IP, dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah.
Inisial MRP merujuk nama M Rizal Pahlevi. Sedangkan IP dan H merujuk nama Iman Prayitno dan Handoko.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Rizal bersama Iman telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai serta mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari kawasan berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.
"Sedangkan tersangka H (Handoko) yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia Rp2 miliar," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4).
Dalam perkara ini, penyidik JAM-Pidsus menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus untuk Rizal dan Handoko, sangkaan pasalnya ditambah dengan Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a dan b subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung sejak hari ini sampai 26 April 2022. (OL-8)
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved