Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

RUU Perampasan Aset bikin DPR Gelisah

Sri Utami
05/4/2022 15:55
RUU Perampasan Aset bikin DPR Gelisah
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto(MI/SUSANTO)

USULAN RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang terus diperjuangkan oleh pemerintah menghadapi jalan terjal. Pasalnya DPR menyatakan keberatannya atas aturan tersebut. Jangankan untuk dapat dibahas segera masuk dalam Prolegnas pun nantinya kedua RUU ini akan terus berada di tumpukan pembaahasan usulan paling bawah.

"DPR keberatan, hampir pasti. Karena ini menyulitkan kehidupan kami money politic mau dipakai, rekening. Jangan melihat dari sisi PPATK saja tapi lihatlah dari sisi all view hari ini yang terjadi. Jangan tergesa-gesa. Jadi sampeyan atas dasar tugas anda membangun transaksi yang clear tapi di sisi lain semangat zamannya belum seperti itu. DPR susah. Sudah masuk prolegnas itu boleh tapi ya diletakkan di bawah terus," cetus Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat rapat denger pendapat (RDP) dengan PPATK, Selasa (5/4).

Kedua RUU tersebut menurutnya terus diusulkan oleh PPATK untuk mendorong percepatan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Kondisi ini dinilai sebagai tekanan padahal situasi DPR masih bersifat individual.

"Satgas hari ini, semangat zaman hari ini spiritnya individual. Undang-undang pemilunya juga individual. Kalau serba individual kata kuncinya cuma dua. Satu kompetensi wilayah anda (PPATK) kedua adalah transaksi. Transaksi oke yang adil terjadi pertukaran. Sekarang anda minta untuk dibatasi transaksi angkanya, padahal lapangan hari ini yang namanya kompetisi cari suara pakai ini (uang) semua"

Bambang berdalih situasi tersebut juga disebabkan oleh karakter masyarakat yang suka diberi. Dia bahkan menyebutkan 63% masyarakat Indonesia suka diberi.

"Kami harus tanya kalau kami tidak memberi bagaimana. Maka hari ini aspirasi anggota dewan menjadi penting melalui program negara itu menjadi kata kunci supaya kami juga merasa tidak terancam. Maka untuk 2 RUU ini harus clear di sini sekarang," tegasnya.

Baca juga: PPATK Bekukan 345 Rekening Senilai Rp588 Miliar Terkait Investasi Ilegal

Menanggapi pernyataan tersebut Ketua PPATK Ivan Yustivandana mengaku bingung dan kaget namun dijelaskannya aturan perampasan aset dan pembatasa transaksi uang kartal sudah diterapkan di negara lain seperti Amerika Serikat.

"Saya sampai lupa mencatat. Saya terkesima menyimàknya. Saya tidak paham politik. Kalau dari konsepsi dasar memang sudah diterapkan di beberapa negara. Jadi sekarang pemidanaan sudah ke harta kekayaan yang melawan negara. Jadi versus harta kekayaan," jelasnya.

Selama ini dalam beberapa kasus PPATK dan aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan tersangka tapi harta kekayaan dari tindak pidana yanf dilakukan sudah mengalir menjadi aset lain. Ivan pun membantah jika upaya memerjuangkan dua RUU tersebut hanya untuk kepentingan PPATK.

"Pelaku sudah tidak ada di Indonesia tapi harta kekayaannya sudah mengalir kepada beberapa aset dan bahkan (pelaku) meninggal. (Tidak ada) pandangan atau kepentingan PPATK tidak sama sekali ke sana," tegasnya.

Dalam konsepsinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang paling rawan dari sisi modus dan karakter ada penggunaan material tunai.

"Itu yang paling memungkinkan dalam konteks tindak pidana pencucian uang. Misalnya dari awal, dari asalnya sudah menggunakan media transaksi keuangan tunai," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya