Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
USULAN RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang terus diperjuangkan oleh pemerintah menghadapi jalan terjal. Pasalnya DPR menyatakan keberatannya atas aturan tersebut. Jangankan untuk dapat dibahas segera masuk dalam Prolegnas pun nantinya kedua RUU ini akan terus berada di tumpukan pembaahasan usulan paling bawah.
"DPR keberatan, hampir pasti. Karena ini menyulitkan kehidupan kami money politic mau dipakai, rekening. Jangan melihat dari sisi PPATK saja tapi lihatlah dari sisi all view hari ini yang terjadi. Jangan tergesa-gesa. Jadi sampeyan atas dasar tugas anda membangun transaksi yang clear tapi di sisi lain semangat zamannya belum seperti itu. DPR susah. Sudah masuk prolegnas itu boleh tapi ya diletakkan di bawah terus," cetus Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat rapat denger pendapat (RDP) dengan PPATK, Selasa (5/4).
Kedua RUU tersebut menurutnya terus diusulkan oleh PPATK untuk mendorong percepatan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Kondisi ini dinilai sebagai tekanan padahal situasi DPR masih bersifat individual.
"Satgas hari ini, semangat zaman hari ini spiritnya individual. Undang-undang pemilunya juga individual. Kalau serba individual kata kuncinya cuma dua. Satu kompetensi wilayah anda (PPATK) kedua adalah transaksi. Transaksi oke yang adil terjadi pertukaran. Sekarang anda minta untuk dibatasi transaksi angkanya, padahal lapangan hari ini yang namanya kompetisi cari suara pakai ini (uang) semua"
Bambang berdalih situasi tersebut juga disebabkan oleh karakter masyarakat yang suka diberi. Dia bahkan menyebutkan 63% masyarakat Indonesia suka diberi.
"Kami harus tanya kalau kami tidak memberi bagaimana. Maka hari ini aspirasi anggota dewan menjadi penting melalui program negara itu menjadi kata kunci supaya kami juga merasa tidak terancam. Maka untuk 2 RUU ini harus clear di sini sekarang," tegasnya.
Baca juga: PPATK Bekukan 345 Rekening Senilai Rp588 Miliar Terkait Investasi Ilegal
Menanggapi pernyataan tersebut Ketua PPATK Ivan Yustivandana mengaku bingung dan kaget namun dijelaskannya aturan perampasan aset dan pembatasa transaksi uang kartal sudah diterapkan di negara lain seperti Amerika Serikat.
"Saya sampai lupa mencatat. Saya terkesima menyimàknya. Saya tidak paham politik. Kalau dari konsepsi dasar memang sudah diterapkan di beberapa negara. Jadi sekarang pemidanaan sudah ke harta kekayaan yang melawan negara. Jadi versus harta kekayaan," jelasnya.
Selama ini dalam beberapa kasus PPATK dan aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan tersangka tapi harta kekayaan dari tindak pidana yanf dilakukan sudah mengalir menjadi aset lain. Ivan pun membantah jika upaya memerjuangkan dua RUU tersebut hanya untuk kepentingan PPATK.
"Pelaku sudah tidak ada di Indonesia tapi harta kekayaannya sudah mengalir kepada beberapa aset dan bahkan (pelaku) meninggal. (Tidak ada) pandangan atau kepentingan PPATK tidak sama sekali ke sana," tegasnya.
Dalam konsepsinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang paling rawan dari sisi modus dan karakter ada penggunaan material tunai.
"Itu yang paling memungkinkan dalam konteks tindak pidana pencucian uang. Misalnya dari awal, dari asalnya sudah menggunakan media transaksi keuangan tunai," tukasnya. (OL-4)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved