Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan proteksi produk dalam negeri bersama dengan pemerintah daerah (pemda) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan, Kemendagri bersama LKPP telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala LKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 pada 25 Februari 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Covid-19 Mereda, Pemerintah Berencana Buka Kembali Sejumlah Bandara Internasional
Kemendagri, ujarnya, meminta kepala daerah mendorong produk-produk lokal agar dapat ditayangkan dalam katalog elektronik lokal.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pada 30 Maret 2022.
Suhajar menginstruksikan pada para Sekretaris Daerah (Sekda) selaku perangkat kerja yang membantu gubernur untuk membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Selain itu, perlu juga mengalokasikan minimal 40% anggaran barang/jasa untuk produk dalam negeri, dan segera melakukan pembentukan katalog elektronik lokal. Suhajar menyebut negeri lain seperti Amerika Serikat telah melakukan proteksi terhadap produk dalam negerinya, Indonesia pun harus melakukan itu.
“Strategi ini untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah kita bersama mengalokasikan di atas 40% pembelian produk dalam negeri dari alokasi belanja barang jasa kita,” ujarnya.
Baca juga: Epidemiolog: Indonesia Harusnya Lockdown Total, Contoh Malaysia
Saat ini, ia menjelaskan LKPP telah melakukan beberapa inovasi untuk mengakselerasi pencantuman produk khususnya pada katalog elektronik lokal.
Katalog tersebut merupakan salah satu sistem informasi dalam sistem pengadaan secara elektronik yang dibangun dan dikembangkan oleh LKPP. (Ind/A-3)
Gelaran tahunan Government Procurement Forum & Expo (GPFE) atau forum dan pameran pengadaan keperluan pemerintah 2025 sukses diselenggarakan pada 23-25 Juli 2025.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
"Masyarakat lebih memilih produk dari Tiongkok yang lebih murah, dibandingkan produk lokal. Terlebih kemarin ada info masuknya produk impor dari Tiongkok secara ilegal."
SANTRI sebagai generasi bangsa menjadi tonggak bagi kemajuan dan pembangunan bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui memperkuat produk asli milik Indonesia.
Realisasi belanja produk dalam negeri (PDN) masih rendah. Per Senin, 16 September 2024, jumlahnya baru Rp483 triliun atau setara dengan 41,7%.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya agar produk alat kesehatan Tanah Air bisa memenuhi pasar di dalam negeri. Hal tersebut dilakukan sejalan dengan amanat UU 17/2023.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved