Headline
Pemerintah tidak cabut IUP PT Gag Nikel.
Pemanfaatan digitalisasi dilakukan untuk mempromosikan destinasi wisata dan meningkatkan pengalaman wisatawan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya agar produk alat kesehatan Tanah Air bisa memenuhi pasar di dalam negeri. Hal tersebut dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kita telah memuat satu bab khusus ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan di UU 17 Tahun 2023. Ini merupakan upaya dari pemerintah untuk terus mendorong agar produksi dalam negeri terus meningkat," kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia di Jakarta, pada Rabu (21/8).
Rizka mengungkapkan saat ini industri alat kesehatan lokal baru bisa memenuhi 30% kebutuhan di dalam negeri.
Baca juga : Harga Produk Alat Kesehatan Tinggi karena Industrinya Belum Mapan
"Kita berharap produk dalam negeri terus meningkat sehingga dapat mensubstitusi semua alat kesehatan impor. Undang-Undang 17 2023 ini secara jelas kita mengutamakan kemandirian kesediaan farmasi dan alat kesehatan dan kita juga mengutamakan penggunaannya. Jadi bukan hanya produksinya, tapi sampai penggunaannya," terang dia.
Selain itu, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kemenkes juga telah cantumkan pasal-pasal yang memuat terkait dengan percepatan pengembangan industri alat kesehatan dan industri farmasi dalam negeri, serta pasal-pasal yang memuat bagaimana pemanfaatannya di dalam pelayanan kesehatan.
"Tentunya ini juga tidak bisa kita berdiri sendiri. Kita harus bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga. Termasuk juga kita ingin meningkatkan tracehold dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk-produk alat kesehatan yang sudah dapat diproduksi dalam negeri," tandasnya. (Z-11)
"Masyarakat lebih memilih produk dari Tiongkok yang lebih murah, dibandingkan produk lokal. Terlebih kemarin ada info masuknya produk impor dari Tiongkok secara ilegal."
SANTRI sebagai generasi bangsa menjadi tonggak bagi kemajuan dan pembangunan bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui memperkuat produk asli milik Indonesia.
Realisasi belanja produk dalam negeri (PDN) masih rendah. Per Senin, 16 September 2024, jumlahnya baru Rp483 triliun atau setara dengan 41,7%.
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale menegaskan bahwa pihakya merupakan perusahaan asli Indonesia dan tidak terafiliasi dengan Israel.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan epidemiolog menyusul temuan 2 kasus covid-19 di provinsi tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pentingnya memberikan imunisasi yang lengkap kepada anak-anak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Lonjakan terbaru kasus covid-19 di sejumlah negara di Asia kembali menghadirkan tantangan kesehatan masyarakat yang harus segera ditangani.
DISPARITAS prevalensi stunting antara provinsi masih sangat besar. Provinsi Bali menjadi provinsi terbaik dalam hal penurunan stunting, bahkan jauh di bawah angka nasional.
PREVALENSI stunting pada kelompok Kuintil 1 (Q1) atau yang relatif miskin jauh lebih tinggi, sekitar 26%. Sementara di kelompok Kuintil 5 (Q5) atau kelompok yang relatif lebih kaya hanya 13%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved