Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Duga Bupati Nonaktif PPU Perintahkan Penyelewengan Anggaran

Fachri Audhia Hafiez
01/4/2022 17:34
KPK Duga Bupati Nonaktif PPU Perintahkan Penyelewengan Anggaran
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud(Antara)

BUPATI nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga memerintahkan penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu. Namun, keperluan itu tidak masuk dalam APBD Kabupaten PPU.

"Adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4)

Informasi tersebut didalami ke sejumlah saksi. Yakni, Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; Kabag Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman; Kepala Seksi (Kasi) Sarana Prasarana (Sarpras) SMP pada Disdikpoira Kabupaten PPU Muhajir, dan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Listiani Lubis.

KPK juga belum membeberkan keperluan Abdul yang dimaksud tersebut. Informasi lengkap tersebut masih menjadi ranah penyidikan.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi.

Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya