Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyeludupan sabu seberat 20,9 kilogram sabu jaringan Sumatra Selatan-Lampung-Jakarta di Mesuji, Sumatera Selatan. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawieny Panjiyoga mengatakan pihaknya turut mengamankan lima orang yang diduga sebagai kurir.
"Tersangka yang diamankan ada lima orang dan barbuk narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus kalau ditimbang bruto 20,9 kilogram," kata Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (30/3).
Panjiyoga mengatakan pengungkapan narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah Jakarta Pusat. Ia mengatakan dari pengungkapan kasus sebelumnya, pihaknya menganalisa jaringan yang terlibat.
Setelah itu, pihaknya mendapatkan informasi ada narkoba yang akan dikirim dari Sumatera ke Jakarta. Panjiyoga mengatakan pihaknya lalu terjun melakukan penyelidikan di Sumatra Utara dan Lampung. Ia mengatakan pihaknya lalu menciduk para kurir dengan narkoba jenis sabu di Mesuji, Sumatra Selatan.
"Kami menemukan jaringan tersebut sudah melakukan perjalanan ke Lampung. Kami menemukan para pelaku di rest area lalu kami lakukan penangkapan dan berhasil menemukan tersangka sebanyak lima orang di dalam mobil," kata Panjiyoga.
Panjiyoga mengatakan saat digeledah, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang diselundupkan di dalam sound system atau speaker mobil. Ia mengatakan para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyelundupkan barang haram tersebut.
"Mobilnya Avanza, kenapa kita buka pintu belakang? Jadi sabu ini ditutup di belakang sound system. Sehingga saat petugas melakukan pemeriksaan akan terkelabui dengan sound system sebesar ini," ungkap Indrawieny.
Panjiyoga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, para kurir tersebut telah beberapa kali mengantarkan narkoba ke Lampung dan wilayah Jakarta. Ia mengatakan para kurir mendapatkan imbalan Rp100 juta per orang jika berhasil mengantarkan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan Thailand. Para kurir diduga menerima sabu tersebut dari seseorang yang berada di Riau.
"Kalau diliat dari kemasan barang ini masuk dari Malaysia atau Thailand. Apabila dilihat dari barang bukti ada tulisan very good, berarti ini sabu kualitas terbaik dari jaringan ini," katanya.
Lebih lanjut, Panjiyoga mengatakan pengungkapan kasus tersebut mengedepankan preemptive strike, yaitu dengan mencegah barang ini masuk ke wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Pusat.
"Dari pengungkapan ini, jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan oleh kami sekitar 100 ribu jiwa dan barbuk ini bernilai Rp30 miliar rupiah," kata Panjiyoga.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya. (OL-12)
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved