Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Asuransi Jiwa PT Taspen. Keduanya ialah, eks Dirut PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan pemilik PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS).
"MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers daring, Selasa (29/3)
Ketut mengatakan keduanya langsung ditahan selama 20 hari mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Kedua tersangka ditahan untuk memudahkan tim penyidik Kejagung melakukan penyidikan dan mendalami pelaku korupsi lainnya.
"Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022," ujar Ketut.
Sementara itu, kuasa hukum Maryoso, Handika Honggowongso mengatakan kliennya kaget atas penetapan tersangka dan penahanan. Menurutnya, upaya Kejagung itu sangat agresif dan mengherankan.
"Apa alat buktinya untuk menduga klien kami melakukan korupsi dalam investasi Taspen Life? apakah jika investasi anak usaha BUMN yang tidak mendapat fasilitas atau penugasan dari negara, tidak mendapat modal investasi dari induk di BUMN atau APBN itu rugi merupakan kerugian negara??," kata Handika di Gedung Kejagung.
Dia memastikan akan terus mendampingi kliennya. Dia berharap penyidik menghormati hak-hak tersangka, terlebih usia Ketua Komite Investasi PT Taspen Life itu dianggap sudah sepuh.
"Selain itu, semoga peristiwa ini tidak menggerus kepercayaan masyarakat kepada Taspen Life, selanjutnya kita akan ikuti proses hukum ini sebaik baiknya, semoga ada keadilan pada akhirnya," tandasnya. (OL-8)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved