Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Asuransi Jiwa PT Taspen. Keduanya ialah, eks Dirut PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan pemilik PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS).
"MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers daring, Selasa (29/3)
Ketut mengatakan keduanya langsung ditahan selama 20 hari mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Kedua tersangka ditahan untuk memudahkan tim penyidik Kejagung melakukan penyidikan dan mendalami pelaku korupsi lainnya.
"Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022," ujar Ketut.
Sementara itu, kuasa hukum Maryoso, Handika Honggowongso mengatakan kliennya kaget atas penetapan tersangka dan penahanan. Menurutnya, upaya Kejagung itu sangat agresif dan mengherankan.
"Apa alat buktinya untuk menduga klien kami melakukan korupsi dalam investasi Taspen Life? apakah jika investasi anak usaha BUMN yang tidak mendapat fasilitas atau penugasan dari negara, tidak mendapat modal investasi dari induk di BUMN atau APBN itu rugi merupakan kerugian negara??," kata Handika di Gedung Kejagung.
Dia memastikan akan terus mendampingi kliennya. Dia berharap penyidik menghormati hak-hak tersangka, terlebih usia Ketua Komite Investasi PT Taspen Life itu dianggap sudah sepuh.
"Selain itu, semoga peristiwa ini tidak menggerus kepercayaan masyarakat kepada Taspen Life, selanjutnya kita akan ikuti proses hukum ini sebaik baiknya, semoga ada keadilan pada akhirnya," tandasnya. (OL-8)
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved