Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejagung Periksa 3 Orang dari KPPI Usut Rasuah Impor Besi dan Baja

Tri Subarkah
25/3/2022 21:08
Kejagung Periksa 3 Orang dari KPPI Usut Rasuah Impor Besi dan Baja
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang sebagai saksi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Pemeriksaan saksi KPPI itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merinci tiga saksi itu adalah AN selaku investigator KPPI, IA selaku pegawai negeri sipil (PNS) KPPI, dan RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan KPPI.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (25/3).

Baca juga: Temukan 4 Dugaan Tindak Pidana, Kejagung Usut Rasuah Pengelolaan Emas di PT Antam

Jajaran Pidsus Kejagung menduga sebanyak enam perusahaan importir besi baja menyalahgunakan surat penjelasan (sujel) pengecualian perizinan impor yang diterbitkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Keenam perusahaan itu adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Inisumber Bajasakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Prasasti Metal Utama.

Penyidik juga telah menggeledah dua titik di kantor Kemendag di Jakarta pada Senin (21/3), yakni kantor Direktorat Impor dan Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal. Selain barang bukti elektronik, penyidik menyita uang senilai Rp63,35 juta di Direktorat Impor Kemendag. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya