Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Soal Luhut, Alasannya Tidak Disampaikan

Rahmatul Fajri
23/3/2022 20:12
Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Soal Luhut, Alasannya Tidak Disampaikan
Seorang aktivis berdiri di antara maneken saat menggelar aksi mengecam kriminalisasi terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

POLDA Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan aktivis Haris Azhar dan organisasi masyarakat sipil terhadap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan kejahatan ekonomi di Papua.

Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya sempat berdebat dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengenai laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik lalu memutuskan menolak laporannya.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Nelson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

Nelson mengatakan kepolisian tidak memberikan alasan terkait penolakan laporan tersebut. Padahal, kata ia, pihaknya memiliki hak untuk membuat laporan.

"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.

Sebelumnya, Haris dan rombongannya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3) untuk melaporkan Luhut Binsar Panjaitan.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti dan dokumen yang menjadi dasar laporannya. Ia mengatakan dokumen tersebut melampirkan keterkaitan Luhut dan berbagai pihak lainnya.

"Untuk bukti kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," katanya.

Baca juga: Sejumlah LSM Laporkan Luhut Binsar ke Polisi Terkait Kejahatan Ekonomi di Intan Jaya

Ia mengatakan dugaan tindak kejahatan ekonomi tidak hanya ditujukan kepada Luhut. Akan tetapi, ada sejumlah perusahaan asing yang terlibat dalam sektor pertambangan di Papua.

"Dugaan gratifikasi tidak hanya LBP (Luhut), termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu," ungkapnya.

Saat disinggung lokasi dugaan tindak pidana, Andi menyebut perkara yang dilaporkan tidak hanya persoalan di Papua.

"Pelaporan yang kami ajukan sebetulnya tidak hanya sebatas pada wilayah Papua, tetapi juga ada di wilayah Jakarta," kata Andi

Seperti diketahui, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam kanal Youtube tersebut keduanya menyebut nama Luhut diduga ikut bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Luhut sempat melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf karena telah menuding Luhut lewat unggahan video tersebut. Namun, Luhut merasa kedua aktivis itu tidak merespon somasi yang dilayangkan dan tidak menyampaikan permintaan maaf.

Luhut lalu melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Setelah menerima laporan Luhut, polisi beberapa kali melakukan mediasi antara Luhut dengan Haris dan Fatia. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, karena kedua belah pihak tidak bertemu.

Polisi akhirnya melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara kasus pencemaran nama baik itu ke tahap penyidikan pada 6 Januari 2022. Polisi lalu menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka pada Jumat (18/3).(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya