Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Albert Burhan sebagai tersangka. Albert menjabat dalam kurun waktu 2005-2012.
Albert menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan penyidik Gedung Bundar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di maskapai pelat merah tersebut periode 2011-2021.
Sebelumnya pada Kamis (24/2), Kejagung telah menersangkakan Setijo Awibowo dan Captain Agus Wahjudo sebagai tersangka. Keduanya adalah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014.
Dalam perkara tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bahwa Albert bersama dua tersangka lainnya tidak melaksanakan perencanaan dengan baik dalam proses pengadaan pesawat di Garuda. Misalnya dengan tidak melakukan kajian dan menggunakan analisis kebutuhan pesawat.
"Tidak melakukan perencanaan penerbangan, tidak melakukan mitigasi risiko yang disusun berdasarkan hasil pembelian barang dan jasa yang efektif, efisien, wajar, dan akuntabel," jelas Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/3).
Untuk kepentingan penyidikan, Albert langsung ditahan selama 20 hari sampai 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Ia disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 30 orang sebagai saksi dan dua ahli. Kendati demikian, kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan tim investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diketahui, penyidikan yang dilakukan Kejagung berfokus pada pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Sebelum Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu mengusut rasuah di Garuda.
Namun, KPK hanya menangani perkara suap yang menyeret nama mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, Beneficial Owner Connaught International PTE Ltd Soetikno Soedarjo, dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno.
Emirsyah dan Soetikno kini sudah dijebloskan ke dalam penjara, sedangkan Hadinoto meninggal dunia pada Desember 2021. (OL-8)
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
BADAN Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara mulai meninjau ulang atau audit kondisi perusahaan-perusahaan BUMN milik negara.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved