Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2019-2020. Diketahui, sidang akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang terletak di Cakung, Jakarta Timur.
Menurut JAM-Pidmil Anwar Saadi, nantinya perkara itu akan diadili oleh majelis hakim koneksitas. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Sesuai hukum acara untuk persidangan perkara akan diperiksa oleh majelis hakim koneksitas," ujar Anwar kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Dalam hal ini, majelis tetap diketuai oleh hakim dari lingkungan peradilan militer. Sementara itu, salah satu anggota hakim akan berasal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diberi pangkat kemiliteran.
"Terdiri dari hakim militer, di antaranya ketua majelis dan salah satu hakim militer dari Pengadilan Tipikor yang diberikan pangkat tituler," jelas Anwar.
Diketahui, penyidikan perkara dugaan rasuah TWP-AD dilakukan secara koneksitas oleh JAM-Pidmil. Ini disebabkan karena pihak yang terlibat berasal dari unsur militer dan sipil.
Adapun tersangka dalam kasus itu berinisial Brigjen YAK dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta. Kasus bermula dengan adanya penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan investasi dan menabrak Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
Brigjen YAK disebut telah mengeluarkan uang dari rekening TWP-AD ke rekeningnya untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP. Hal tersebut dilakukan dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.
Dana TWP-AD sendiri berasal dari potongan gaji pajurit. Akibat dari perbuatan Brigjen YAK dan NPP, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp133,763 miliar.
Keduanya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Kapan pendaftaran TNI AD 2026 dibuka? Simak jadwal lengkap Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil, syarat terbaru (tinggi badan 158 cm), serta panduan lolos seleksi di sini.
Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang I TA 2026 masih dibuka hingga 29 Januari. Validasi data dimulai hari ini, 6 Januari 2026. Simak syarat lengkapnya.
Demonstrasi militer dan parade serta pameran alat utama sistem senjata (alutsista) tersebut digelar dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Juang TNI AD.
Empat Unit Kendaraan Operasional Diserahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Guna Percepatan Bantuan di Wilayah Terdampak Bencana.
Hingga Minggu (30/11), total 21.707 personel TNI AD dikerahkan untuk membantu percepatan penanganan dampak banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi sejak 21 November 2025 dan menimpa 13 kabupaten/kota di Sumatra Utara, BNPB menyebutkan telah 58 orang ditemukan meninggal.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved