Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2019-2020. Diketahui, sidang akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang terletak di Cakung, Jakarta Timur.
Menurut JAM-Pidmil Anwar Saadi, nantinya perkara itu akan diadili oleh majelis hakim koneksitas. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Sesuai hukum acara untuk persidangan perkara akan diperiksa oleh majelis hakim koneksitas," ujar Anwar kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Dalam hal ini, majelis tetap diketuai oleh hakim dari lingkungan peradilan militer. Sementara itu, salah satu anggota hakim akan berasal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diberi pangkat kemiliteran.
"Terdiri dari hakim militer, di antaranya ketua majelis dan salah satu hakim militer dari Pengadilan Tipikor yang diberikan pangkat tituler," jelas Anwar.
Diketahui, penyidikan perkara dugaan rasuah TWP-AD dilakukan secara koneksitas oleh JAM-Pidmil. Ini disebabkan karena pihak yang terlibat berasal dari unsur militer dan sipil.
Adapun tersangka dalam kasus itu berinisial Brigjen YAK dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta. Kasus bermula dengan adanya penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan investasi dan menabrak Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
Brigjen YAK disebut telah mengeluarkan uang dari rekening TWP-AD ke rekeningnya untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP. Hal tersebut dilakukan dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.
Dana TWP-AD sendiri berasal dari potongan gaji pajurit. Akibat dari perbuatan Brigjen YAK dan NPP, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp133,763 miliar.
Keduanya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
SEORANG oknum anggota TNI AD diamankan setelah terlibat perselisihan dengan pengemudi ojol di Tangerang Selatan. Aksinya viral di media sosial karena terekam menodongkan pistol
Keluarga besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak merespons perihal rencana pengiriman pasukan perdamaian menyusul bergabungnya Indonesia dalam BoP.
Serah terima jabatan dilakukan dalam acara Korps Rapor yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, Kolonel Inf Dony Gredinand, di Makodim Jakarta Utara.
Kapan pendaftaran TNI AD 2026 dibuka? Simak jadwal lengkap Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil, syarat terbaru (tinggi badan 158 cm), serta panduan lolos seleksi di sini.
Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang I TA 2026 masih dibuka hingga 29 Januari. Validasi data dimulai hari ini, 6 Januari 2026. Simak syarat lengkapnya.
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved