Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Hakim Koneksitas akan Adili Perkara Korupsi Tabungan Prajurit Angkatan Darat

Tri Subarkah
09/3/2022 19:20
Hakim Koneksitas akan Adili Perkara Korupsi Tabungan Prajurit Angkatan Darat
Ilustrasi(MI/ Pius Erlangga)

PIHAK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2019-2020. Diketahui, sidang akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang terletak di Cakung, Jakarta Timur.

Menurut JAM-Pidmil Anwar Saadi, nantinya perkara itu akan diadili oleh majelis hakim koneksitas. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Sesuai hukum acara untuk persidangan perkara akan diperiksa oleh majelis hakim koneksitas," ujar Anwar kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).

Dalam hal ini, majelis tetap diketuai oleh hakim dari lingkungan peradilan militer. Sementara itu, salah satu anggota hakim akan berasal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diberi pangkat kemiliteran.

"Terdiri dari hakim militer, di antaranya ketua majelis dan salah satu hakim militer dari Pengadilan Tipikor yang diberikan pangkat tituler," jelas Anwar.

Diketahui, penyidikan perkara dugaan rasuah TWP-AD dilakukan secara koneksitas oleh JAM-Pidmil. Ini disebabkan karena pihak yang terlibat berasal dari unsur militer dan sipil.

Adapun tersangka dalam kasus itu berinisial Brigjen YAK dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta. Kasus bermula dengan adanya penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan investasi dan menabrak Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

Brigjen YAK disebut telah mengeluarkan uang dari rekening TWP-AD ke rekeningnya untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP. Hal tersebut dilakukan dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.

Dana TWP-AD sendiri berasal dari potongan gaji pajurit. Akibat dari perbuatan Brigjen YAK dan NPP, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp133,763 miliar.

Keduanya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik