Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PENYELESAIAN perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana korupsi dinilai bertentangan dengan undang-undang, kendatipun perkara korupsi itu hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp50 juta. Demikian disampaikan Al Araf, pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Menurutnya, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih mengatur pengusutan kasus korupsi jika pelaku mengembalikan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Hal itu termaktub dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor.
"Dia akan bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor itu sendiri yang sampai sekarang undang-undang ini masih eksis dan berlaku," jelas Al Araf dalam webinar bertajuk Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp50 Juta Perlu Dipenjara, Selasa (8/3).
Sebelumnya, gagasan untuk menyelesaikan perkara korupsi 'level ikan teri' lewat jalur nonpidana penjara ditawarkan oleh Kejaksaan Agung. Al Araf berpendapat, niatan Kejagung bisa saja terealisasi jika hal itu merupakan keinginan pemerintah dan DPR dengan cara merevisi UU Pemberantasan Tipikor.
Kendati demikian, semangat revisi regulasi tersebut selama ini disuarakan masyakarat bukan pada me-restorativejustice-kan perkara korupsi. Menurutnya, masyarakat lebih menginginkan adanya revisi terkait ketimpangan hukum, terutama pidana penjara minimal bagi pelaku masyarakat yang lebih berat ketimbang pejabat.
Baca juga: Korupsi Level Ikan Teri, Jaksa Agung Tegaskan Penjara Bukan Hukuman Mutlak
"Kesimpulan saya, konsep restorative justice dalam kaitan kasus korupsi kurang tepat dan agak keliru karena dia akan bertentangan dengan UU Tipikor itu sendiri," ujar Al Araf.
Di samping itu, kasus korupsi dana desa sebagai perkara yang dicontohkan oleh Kejagung bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice juga dinilai bertentangan dengan fakta yang ada. Melansir data Indonesia Corruption Watch (ICW), Al Araf menyebut korupsi dana desa menempati peringkat pertama sebagai perkara terbanyak yang terjadi di Indonesia.
"Sehingga jika ada impunitas karena alasan restorative justice dalam konteks isu dana desa, misalnya, maka praktik korupsi dana desa akan semakin tinggi," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi menyebut mekanisme restorative justice untuk kasus korupsi sampai sejauh ini belum diimplementasikan. Kalau pun ada perkara yang dihentikan, itu karena penyidik tidak menemui unsur kesengajaan dan niat jahat sama sekali.
"Jatuhnya nanti ke Pasal 140 Ayat (1) KUHP, bukan restorative justice bicaranya," jelas Supardi.
Ia pun mengakui dasar hukum penerapan restorative justice untuk kasus korupsi di internal Kejaksaan belum memadai. Sebab, Peraturan Jaksa Agung saat ini belum mengatur korupsi sebagai perkara yang bisa diselesaikan secara restorative justice. (OL-4)
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Kejagung mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
KEPEDULIAN dan solidaritas alumni disebut penting untuk mendukung perkembangan perguruan tinggi. Salah satunya lewat dana abadi kampus.
Difabel didampingi pengawas dan juru bahasa isyarat di laboratorium komputer gedung B, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
UB memberikan penghargaan kepada mereka yang serius menerapkan kebijakan, pendidikan, pelatihan, riset, serta getol pengabdian kepada masyarakat.
GURU besar bidang oseanografi perikanan dan dinamika ekosistem laut Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur, menyatakan pagar laut bisa mengganggu pola migrasi ikan.
Mahasiswa UB yang terpilih adalah Laurent Nabila Zahra Tanjung dari Program Studi Sastra Inggris, Nuur’ Aini Faadhilah dari Teknik Industri, dan Abilio Teixeira dari Teknik Lingkungan.
Keberadaan teknologi kecerdasan buatan bisa digunakan petani dan peternak guna meningkatkan produksi dan produktivitas hasil panen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved