Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELESAIAN perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana korupsi dinilai bertentangan dengan undang-undang, kendatipun perkara korupsi itu hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp50 juta. Demikian disampaikan Al Araf, pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Menurutnya, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih mengatur pengusutan kasus korupsi jika pelaku mengembalikan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Hal itu termaktub dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor.
"Dia akan bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor itu sendiri yang sampai sekarang undang-undang ini masih eksis dan berlaku," jelas Al Araf dalam webinar bertajuk Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp50 Juta Perlu Dipenjara, Selasa (8/3).
Sebelumnya, gagasan untuk menyelesaikan perkara korupsi 'level ikan teri' lewat jalur nonpidana penjara ditawarkan oleh Kejaksaan Agung. Al Araf berpendapat, niatan Kejagung bisa saja terealisasi jika hal itu merupakan keinginan pemerintah dan DPR dengan cara merevisi UU Pemberantasan Tipikor.
Kendati demikian, semangat revisi regulasi tersebut selama ini disuarakan masyakarat bukan pada me-restorativejustice-kan perkara korupsi. Menurutnya, masyarakat lebih menginginkan adanya revisi terkait ketimpangan hukum, terutama pidana penjara minimal bagi pelaku masyarakat yang lebih berat ketimbang pejabat.
Baca juga: Korupsi Level Ikan Teri, Jaksa Agung Tegaskan Penjara Bukan Hukuman Mutlak
"Kesimpulan saya, konsep restorative justice dalam kaitan kasus korupsi kurang tepat dan agak keliru karena dia akan bertentangan dengan UU Tipikor itu sendiri," ujar Al Araf.
Di samping itu, kasus korupsi dana desa sebagai perkara yang dicontohkan oleh Kejagung bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice juga dinilai bertentangan dengan fakta yang ada. Melansir data Indonesia Corruption Watch (ICW), Al Araf menyebut korupsi dana desa menempati peringkat pertama sebagai perkara terbanyak yang terjadi di Indonesia.
"Sehingga jika ada impunitas karena alasan restorative justice dalam konteks isu dana desa, misalnya, maka praktik korupsi dana desa akan semakin tinggi," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi menyebut mekanisme restorative justice untuk kasus korupsi sampai sejauh ini belum diimplementasikan. Kalau pun ada perkara yang dihentikan, itu karena penyidik tidak menemui unsur kesengajaan dan niat jahat sama sekali.
"Jatuhnya nanti ke Pasal 140 Ayat (1) KUHP, bukan restorative justice bicaranya," jelas Supardi.
Ia pun mengakui dasar hukum penerapan restorative justice untuk kasus korupsi di internal Kejaksaan belum memadai. Sebab, Peraturan Jaksa Agung saat ini belum mengatur korupsi sebagai perkara yang bisa diselesaikan secara restorative justice. (OL-4)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Produk nugget ini merupakan modifikasi dari nugget konvensional, diperkaya dengan wortel sebagai sumber vitamin A dan serat, serta menggunakan daging lele yang tinggi protein
Universitas Brawijaya membuat terobosan riset guna memotivasi publik bisa semakin berminat dalam wakaf produktif untuk kesejahteraan masyarakat.
UNIVERSITAS Brawijaya (UB), Kota Malang, Jawa Timur, mendorong mahasiswa responsif melaporkan kepada kampus ketika terjadi pelecehan seksual dan perundungan.
UNIT Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual.
Universitas Brawijaya melakukan penyelidikan internal terhadap dugaan kasus pelecehan seksual pada mahasiswi saat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PK2MABA) 2024.
GURU Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB), Prof Wardana mengungkapkan bahwa riset penggunaan etanol sebagai campuran BBM sudah dimulai UB sejak tahun 1980-an.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved