Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan sanksi pidana dalam perkara korupsi tidak harus selalu berupa penjara. Ia menyebut ada beberapa sanksi lainnya yang dapat dijatuhkan ke pelaku tindak pidana korupsi, khususnya yang berada di level ikan teri.
Dalam webinar bertajuk Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp50 Juta Perlu Dipenjara, Selasa (8/3), korupsi level ikan teri merujuk pada perkara yang tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maupun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara namun dengan nominal kecil.
Burhanuddin menyebut, perkara-perkara korupsi tersebut bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif. Ia berpendapat, pada dasarnya korupsi adalah kejahatan finansial.
"Maka menurut hemat saya penanggulangannya akan lebih tepat jika pendekatannya menggunakan instrumen finansial," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Nihil Regulasi Perampasan Aset, Korupsi Berjaya
Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan ke pelaku tindak pidana korupsi level ikan teri adalah sanksi pidana denda yang setimpal, pencabutan hak-hak atau perampasan barang-barang tertentu. Jaksa, lanjut Burhanuddin, juga bisa memberikan rekomendasi ke para stakeholders terkait pemberian sanksi administrasi kepegawaian.
"Misalnya penundaan pangkat hingga pemecatan," sebutnya.
Di samping itu, penjatuhan sanksi kepada pihak swasta bisa dilakukan dengan cara pembekuan, pembubaran, ataupun pem-blacklist-an perusahaan. Ini memungkinkan pihak swasta tidak bisa lagi mengikuti proses pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan negara.
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga mengingatkan penanganan perkara tindak pidana korupsi membutuhkan biaya besar. Biaya operasional penanganan perkara dari penyidikan sampai eksekusi, katanya, tidak sebanding dengan kerugian yang diakibatkan korupsi level ikan teri.
Terlebih jika perkara korupsi terjadi di wilayah kepulauan yang jauh dari Pengadilan Tipikor di ibu kota provinsi. Padahal, asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan harus diterapkan oleh aparat penegak hukum, termasuk jaksa.
"Bayangkan bagaimana perkara itu kalau terjadi di Pulau Nias, harus disidangkan di Medan?" kata Burhanuddin.
"Berapa waktu yang harus habis? Berapa dana yang harus diserap? apabila korupsinya berskala kecil, akan menjadi beban negara," tandasnya. (P-5)
Abdul Mu’ti juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum semua dugaan tersebut telah terbukti.
Mantan pejabat pengadaan barang atau jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR Cucu Riwayati dan eks kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR Fahmi Idris.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Setelah beberapa jam menggeledah, petugas membawa berbagai dokumen.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved