Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan sanksi pidana dalam perkara korupsi tidak harus selalu berupa penjara. Ia menyebut ada beberapa sanksi lainnya yang dapat dijatuhkan ke pelaku tindak pidana korupsi, khususnya yang berada di level ikan teri.
Dalam webinar bertajuk Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp50 Juta Perlu Dipenjara, Selasa (8/3), korupsi level ikan teri merujuk pada perkara yang tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maupun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara namun dengan nominal kecil.
Burhanuddin menyebut, perkara-perkara korupsi tersebut bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif. Ia berpendapat, pada dasarnya korupsi adalah kejahatan finansial.
"Maka menurut hemat saya penanggulangannya akan lebih tepat jika pendekatannya menggunakan instrumen finansial," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Nihil Regulasi Perampasan Aset, Korupsi Berjaya
Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan ke pelaku tindak pidana korupsi level ikan teri adalah sanksi pidana denda yang setimpal, pencabutan hak-hak atau perampasan barang-barang tertentu. Jaksa, lanjut Burhanuddin, juga bisa memberikan rekomendasi ke para stakeholders terkait pemberian sanksi administrasi kepegawaian.
"Misalnya penundaan pangkat hingga pemecatan," sebutnya.
Di samping itu, penjatuhan sanksi kepada pihak swasta bisa dilakukan dengan cara pembekuan, pembubaran, ataupun pem-blacklist-an perusahaan. Ini memungkinkan pihak swasta tidak bisa lagi mengikuti proses pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan negara.
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga mengingatkan penanganan perkara tindak pidana korupsi membutuhkan biaya besar. Biaya operasional penanganan perkara dari penyidikan sampai eksekusi, katanya, tidak sebanding dengan kerugian yang diakibatkan korupsi level ikan teri.
Terlebih jika perkara korupsi terjadi di wilayah kepulauan yang jauh dari Pengadilan Tipikor di ibu kota provinsi. Padahal, asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan harus diterapkan oleh aparat penegak hukum, termasuk jaksa.
"Bayangkan bagaimana perkara itu kalau terjadi di Pulau Nias, harus disidangkan di Medan?" kata Burhanuddin.
"Berapa waktu yang harus habis? Berapa dana yang harus diserap? apabila korupsinya berskala kecil, akan menjadi beban negara," tandasnya. (P-5)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved