Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA-negara maju atau G20 dituntut untuk memacu pemberantasan korupsi. Jika usaha itu dilakukan secara serius maka pertumbuhan ekonomi dunia dapat semakin tinggi.
Chair Anti-Corruption Working Group (ACWG) C20 Dadang Trisasongko mengatakan sekitar 47% dari anggota G20 masih terkungkung dalam polemik rasuah dengan indeks persepsi korupsi di bawah 50%. Maka tak ayal ekonomi dunia lambat bertumbuh.
"Bila 47% itu serius menaikan indeks persepsi korupsi minimal sampai 50% saja skornya maka ekonomi dunia dapat meningkat signifikan. Sebab korupsi sering menjadi batu sandungan dalam investasi dan perizinan," katanya dalam webinar bertajuk bertajuk RUU Perampasan Aset Sebagai Perwujudan Prinsip Utama, Selasa (8/3).
Ia mengatakan terdapat sejumlah negara besar dalam G20 yang belum berhasil keluar dari budaya korupsi. Misalnya Tiongkok, Indonesia hingga Rusia.
Sebagai negara-negara besar, korupsi yang ada menjadi tantangan besar dan berdampak bagi ekonomi dunia. Indonesia, kata Dadang, menjadi contohnya.
Baca juga: DPR Siap Tancap Gas Bahas Persiapan Pemilu 2024
Korupsi politik yang masih lekat dengan Indonesia bersemayam dalam dua sendi utama ekonomi yakni perizinan dan investasi. Jalan keluarnya, Indonesia membutuhkan Undang-undang (UU) tentang Perampasan Aset.
Dengan regulasi itu, kata Dadang, mampu membongkar skandal korupsi yang selama ini sulit dijamah. "Bank Dunia dan lainnya pun sudah banyak memberikan panduan untuk perampasan aset ini. Dengan cara ini efek jera bisa muncul dan kerugian negara bisa terselamatkan," pungkasnya.
Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif menjelaskan korupsi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, supermasi hukum, tatanan pemerintahan. Kemudian menjadi pemantik pelanggaran HAM, menggerogoti kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan hingga menghambat pertumbuhan ekonomi.
Indonesia, kata Laode, belum mampu memberantas korupsi secara holistik. Pasalnya regulasi yang bisa mengefektifkan perang melawan rasuah yakni UU Perampasan Aset belum disahkan pemerintah dan DPR.
"Maka perampasan aset terlebih yang ada di luar negeri menjadi semakin sulit walaupun dilakukan lewat kerja sama antar organisasi lintas negara. Tantangan untuk perampasan aset, landasan hukumnya di tingkat nasional dan internasional masih sangat sedikit ditambah terbentur persoalan ekstradisi," ungkapnya.
Ia mencontohkan korupsi di PT Garuda Indonesia yang semula dibongkar lembaga milik pemerintah Inggris pun hingga kini belum tuntas. Alasannya satu yakni sulit mengejar aset para pelakunya.
"Meskipun ada mutual legal assistance (bantuan hukum timbal balik antarnegara) pun prosesnya berlarut-larut seperti dalam kasus Garuda hingga kini belum terealisasi dalam perampasan aset," terangnya.
Baca juga: KPK Panggil Panitera Pengganti Surabaya Terkait Suap Hakim Itong
Perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ferti Srikandi Sumanthi mengatakan perburuan aset para pelaku kejahatan luar biasa masih lemah. Padahal sejak 2006 regulasinya berhasil dirancang tapi tak kunjung disahkan pemilik kewenangan.
Hambatan lainnya, lanjut Ferti, tidak tersedianya kebijakan dan komitmen yang memadai dalam melakukan identifikasi, pelacakan, penyelamatan, dan penyelamatan aset. Kemudian nihilnya sumber daya mulai dari personil, anggaran, organisasi yang memiliki tugas khusus untuk melakukan identifikasi dan pelacakan aset.
"Juga kosongnya regulasi nasional mengenai perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non- conviction based). Belum lagi tidak optimalnya provisional measures (penundaan transaksi, penghentian transaksi, pemblokiran, dan penyitaan) dalam rangka pengamanan aset juga pertukaran informasi antar otoritas yang berwenang masih lemah," pungkasnya. (P-5)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
AGENDA puncak G20 yang akan digelar di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 22-23 November mendatang akan dibagi menjadi tiga sesi utama.
Ramaphosa mengatakan tahun ini Afrika Selatan mendapat kehormatan memegang presidensi G20.
Film G20 yang dibintangi oleh Viola Davis akan tayang di Prime Video pada 10 April.
DEKLARASI bersama para pemimpin Kelompok 20 (G20) pada pertemuan puncak tahunan mereka dinilai tidak memenuhi harapan dan mengecewakan.
DALAM KTT G20 ke-19 yang berlangsung di Rio de Janeiro, Brasil, para pemimpin dari 20 negara ekonomi teratas dunia menyerukan empat tema besar.
Biden secara khusus menyoroti perlunya para pemimpin dunia untuk mengumpulkan modal swasta guna menghadapi tantangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved