Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
NEGARA-negara maju atau G20 dituntut untuk memacu pemberantasan korupsi. Jika usaha itu dilakukan secara serius maka pertumbuhan ekonomi dunia dapat semakin tinggi.
Chair Anti-Corruption Working Group (ACWG) C20 Dadang Trisasongko mengatakan sekitar 47% dari anggota G20 masih terkungkung dalam polemik rasuah dengan indeks persepsi korupsi di bawah 50%. Maka tak ayal ekonomi dunia lambat bertumbuh.
"Bila 47% itu serius menaikan indeks persepsi korupsi minimal sampai 50% saja skornya maka ekonomi dunia dapat meningkat signifikan. Sebab korupsi sering menjadi batu sandungan dalam investasi dan perizinan," katanya dalam webinar bertajuk bertajuk RUU Perampasan Aset Sebagai Perwujudan Prinsip Utama, Selasa (8/3).
Ia mengatakan terdapat sejumlah negara besar dalam G20 yang belum berhasil keluar dari budaya korupsi. Misalnya Tiongkok, Indonesia hingga Rusia.
Sebagai negara-negara besar, korupsi yang ada menjadi tantangan besar dan berdampak bagi ekonomi dunia. Indonesia, kata Dadang, menjadi contohnya.
Baca juga: DPR Siap Tancap Gas Bahas Persiapan Pemilu 2024
Korupsi politik yang masih lekat dengan Indonesia bersemayam dalam dua sendi utama ekonomi yakni perizinan dan investasi. Jalan keluarnya, Indonesia membutuhkan Undang-undang (UU) tentang Perampasan Aset.
Dengan regulasi itu, kata Dadang, mampu membongkar skandal korupsi yang selama ini sulit dijamah. "Bank Dunia dan lainnya pun sudah banyak memberikan panduan untuk perampasan aset ini. Dengan cara ini efek jera bisa muncul dan kerugian negara bisa terselamatkan," pungkasnya.
Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif menjelaskan korupsi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, supermasi hukum, tatanan pemerintahan. Kemudian menjadi pemantik pelanggaran HAM, menggerogoti kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan hingga menghambat pertumbuhan ekonomi.
Indonesia, kata Laode, belum mampu memberantas korupsi secara holistik. Pasalnya regulasi yang bisa mengefektifkan perang melawan rasuah yakni UU Perampasan Aset belum disahkan pemerintah dan DPR.
"Maka perampasan aset terlebih yang ada di luar negeri menjadi semakin sulit walaupun dilakukan lewat kerja sama antar organisasi lintas negara. Tantangan untuk perampasan aset, landasan hukumnya di tingkat nasional dan internasional masih sangat sedikit ditambah terbentur persoalan ekstradisi," ungkapnya.
Ia mencontohkan korupsi di PT Garuda Indonesia yang semula dibongkar lembaga milik pemerintah Inggris pun hingga kini belum tuntas. Alasannya satu yakni sulit mengejar aset para pelakunya.
"Meskipun ada mutual legal assistance (bantuan hukum timbal balik antarnegara) pun prosesnya berlarut-larut seperti dalam kasus Garuda hingga kini belum terealisasi dalam perampasan aset," terangnya.
Baca juga: KPK Panggil Panitera Pengganti Surabaya Terkait Suap Hakim Itong
Perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ferti Srikandi Sumanthi mengatakan perburuan aset para pelaku kejahatan luar biasa masih lemah. Padahal sejak 2006 regulasinya berhasil dirancang tapi tak kunjung disahkan pemilik kewenangan.
Hambatan lainnya, lanjut Ferti, tidak tersedianya kebijakan dan komitmen yang memadai dalam melakukan identifikasi, pelacakan, penyelamatan, dan penyelamatan aset. Kemudian nihilnya sumber daya mulai dari personil, anggaran, organisasi yang memiliki tugas khusus untuk melakukan identifikasi dan pelacakan aset.
"Juga kosongnya regulasi nasional mengenai perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non- conviction based). Belum lagi tidak optimalnya provisional measures (penundaan transaksi, penghentian transaksi, pemblokiran, dan penyitaan) dalam rangka pengamanan aset juga pertukaran informasi antar otoritas yang berwenang masih lemah," pungkasnya. (P-5)
Abdul Mu’ti juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum semua dugaan tersebut telah terbukti.
Mantan pejabat pengadaan barang atau jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR Cucu Riwayati dan eks kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR Fahmi Idris.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Setelah beberapa jam menggeledah, petugas membawa berbagai dokumen.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Film G20 yang dibintangi oleh Viola Davis akan tayang di Prime Video pada 10 April.
DEKLARASI bersama para pemimpin Kelompok 20 (G20) pada pertemuan puncak tahunan mereka dinilai tidak memenuhi harapan dan mengecewakan.
DALAM KTT G20 ke-19 yang berlangsung di Rio de Janeiro, Brasil, para pemimpin dari 20 negara ekonomi teratas dunia menyerukan empat tema besar.
Biden secara khusus menyoroti perlunya para pemimpin dunia untuk mengumpulkan modal swasta guna menghadapi tantangan.
Penting juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dengan menegakkan sikap tanpa toleransi terhadap korupsi.
PARA pemimpin G20 menyerukan gencatan senjata secara komprehensif di Jalur Gaza, Palestina, dan Libanon dalam pernyataan bersama pada pertemuan puncak di Brasil, Senin (18/11).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved