Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Panggil Panitera Pengganti Surabaya Terkait Suap Hakim Itong

Candra Yuri Nuralam
08/3/2022 11:10
KPK Panggil Panitera Pengganti Surabaya Terkait Suap Hakim Itong
Hakim Itong Isnaeni Hidayat(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya klas IA khusus R Joko Purnomo sebagai saksi Selasa (8/3). Dia dipanggil untuk mendalami dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tersangka sekaligus Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.

"Pemeriksaan dilakukan di Timur Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3).

KPK juga memanggil lima saksi lain dalam kasus ini. Tiga pengacara Darmaji, Rachmat Harjono Tengadi, dan Dodik Wahyono; serta dua pihak swasta Ahmad, dan Made Sri Manggalawati.

KPK berharap enam orang itu memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami perkara dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Eksekusi Wawan dalam Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.

Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya