Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI akan menindak tegas anggota yang kedapatan dirinya atau istri mengundang penceramah radikal dalam setiap acara. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2022, Selasa (1/3).
"Arahan presiden menjadi pedoman dalam implentasinya dan apabila terbukti ada yang dilanggar maka Propam akan menindak tegas anggota-anggota tersebut," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Menurut Dedi, larangan mengundang penceramah radikal itu untuk kebaikan bersama, dalam rangka memitigasi sebaran paham-paham radikalisme.
Baca juga : Densus 88 Tetapkan Guru Wanita Penerobos Istana Jadi Tersangka
Dedi menyebut Korps Bhayangkara akan melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) atau pembinaan kepada anggota dan keluarga. Penguatan itu sebagai bentuk implementasi atau tindak lanjut dari arahan Kepala Negara.
"Iya itu bagian tindak lanjut," ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan TNI-Polri membenahi disiplin anggota, khususnya terhadap segala kebijakan pemerintah. Menurutnya, disiplin tersebut saat ini sudah semakin kendur.
Baca juga : Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo, IPW: Bukti Keseriusan Presiden Jokowi
"Kedisiplinan TNI dan Polri itu berbeda dengan kedisiplinan masyarakat sipil. Tentara dan Polri itu dibatasi aturan pimpinan. Tidak ada yang namanya bawahan itu merasa bebas, apalagi dengan berbicara masalah demokrasi. Tidak ada namanya demokrasi di tentara, di kepolisian. Tidak ada," jelas mantan wali kota Solo itu dalam arahannya saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3).
Kedisiplinan ketat juga berlaku bagi keluarga TNI-Polri. Kepala negara tidak ingin para istri prajurit beraktivitas atau berpendapat terlalu bebas di lingkungan masyarakat.
"Hati-hati. Ibu-ibu kita juga sama. Kedisiplinannya harus sama. Tidak bisa ibu-ibu memanggil, mengumpulkan ibu-ibu yang lain, kemudian memanggil penceramah semaunya atas nama demokrasi. Tahu-tahu mengundang penceramah radikal. Sekali lagi, di tentara, di kepolisian, tidak bisa seperti itu. Semua harus dikoordinasi secara kesatuan," pungkas Jokowi. (OL-1)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Jokowi menegaskan komitmennya untuk aktif membesarkan PSI sebagai partai yang solid dan berjangkauan luas.
Presiden RI ke-7, Joko Widodo menegaskan dukungan dan harapan besarnya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai memberikan motivasi langsung dalam Rakernas
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved