Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan pejabat Dirjen Pajak Dadan Ramdani. Dia tidak mengajukan banding dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
"Adapun perkara dengan terdakwa Dadan Ramdani telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan jaksa eksekutor KPK segera lakukan eksekusi atas putusan majelis hakim tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/3).
Sementara itu, mantan pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji mengajukan banding dalam kasus ini. KPK sudah siap melawan Angin dalam persidangan banding. KPK harap majelis banding bijak.
Baca juga: KPK Tagih Uang Korupsi Kampus IPDN Rp40,8 Miliar ke PT Hutama Karya
"Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," ujar Ali.
Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara Dadan divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan S$1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun. (OL-1)
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved