KPK Segera Eksekusi Mantan Pejabat Dirjen Pajak Dadan Ramdani

Candra Yuri Nuralam
02/3/2022 08:00
KPK Segera Eksekusi Mantan Pejabat Dirjen Pajak Dadan Ramdani
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Dadan Ramdani(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan pejabat Dirjen Pajak Dadan Ramdani. Dia tidak mengajukan banding dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

"Adapun perkara dengan terdakwa Dadan Ramdani telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan jaksa eksekutor KPK segera lakukan eksekusi atas putusan majelis hakim tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/3).

Sementara itu, mantan pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji mengajukan banding dalam kasus ini. KPK sudah siap melawan Angin dalam persidangan banding. KPK harap majelis banding bijak.

Baca juga: KPK Tagih Uang Korupsi Kampus IPDN Rp40,8 Miliar ke PT Hutama Karya

"Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," ujar Ali.

Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara Dadan divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan S$1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya