Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap kinerja Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat terkait kekeliruan dalam kasus Nurhayati.
Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, yang dijadikan tersangka usai melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan kepala desanya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan langkah hukum Polres Cirebon yang terkesan menimbulkan sejumlah persoalan serius. Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon.
Kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kejagung Pastikan Perkara Nurhayati Dihentikan
"Permasalahan ini semestinya tidak terjadi jika Polres Cirebon profesional, setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan “Alasan Pembenar” dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 KUHP," ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (1/3).
Ia menambahkan, Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjamin adanya peran serta masyarakat, antara lain dalam memberikan informasi dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.
"ICW menyerukan desakan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati," tuturnya.
Selain itu, menurutnya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati.
Sebab, ujar dia, para penyidik berpotensi melanggar kode etik Polri, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait etika dalam hubungan dengan masyarakat.
"Kapolri segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu," cetusnya.
Beberapa waktu terakhir, para pejabat termasukMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, penetapan tersangka Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga aparat penegak hukum, baik Kepolisian atau Kejaksaan, diminta segera menghentikan penyidikan terhadap Nurhayati. (Ind/OL-09)
Hingga H+6 Lebaran, tercatat sebanyak 2.561.629 pemudik telah kembali masuk ke wilayah Jakarta.
Kapolri menyebut puncak arus balik Lebaran 2026 telah terlewati. Tersisa 13% atau sekitar 385 ribu kendaraan yang belum kembali ke Jakarta. Simak detail datanya di sini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut angka kecelakaan mudik 2026 turun 7,8% meskipun jumlah pemudik melonjak 20%. Simak data lengkap fatalitas dan pantauan arus balik di sini.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai kepadatan pada puncak arus balik Lebaran 2026.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved