Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap kinerja Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat terkait kekeliruan dalam kasus Nurhayati.
Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, yang dijadikan tersangka usai melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan kepala desanya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan langkah hukum Polres Cirebon yang terkesan menimbulkan sejumlah persoalan serius. Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon.
Kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kejagung Pastikan Perkara Nurhayati Dihentikan
"Permasalahan ini semestinya tidak terjadi jika Polres Cirebon profesional, setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan “Alasan Pembenar” dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 KUHP," ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (1/3).
Ia menambahkan, Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjamin adanya peran serta masyarakat, antara lain dalam memberikan informasi dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.
"ICW menyerukan desakan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati," tuturnya.
Selain itu, menurutnya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati.
Sebab, ujar dia, para penyidik berpotensi melanggar kode etik Polri, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait etika dalam hubungan dengan masyarakat.
"Kapolri segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu," cetusnya.
Beberapa waktu terakhir, para pejabat termasukMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, penetapan tersangka Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga aparat penegak hukum, baik Kepolisian atau Kejaksaan, diminta segera menghentikan penyidikan terhadap Nurhayati. (Ind/OL-09)
Pengamat Sebut Polri Perlu Fokus pada Penguatan Reformasi Internal
Menurut Sigit, di Aceh Tamiang sendiri ada 38 sekolah yang dilakukan pembersihan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Markas Besar Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved