Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap kinerja Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat terkait kekeliruan dalam kasus Nurhayati.
Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, yang dijadikan tersangka usai melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan kepala desanya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan langkah hukum Polres Cirebon yang terkesan menimbulkan sejumlah persoalan serius. Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon.
Kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kejagung Pastikan Perkara Nurhayati Dihentikan
"Permasalahan ini semestinya tidak terjadi jika Polres Cirebon profesional, setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan “Alasan Pembenar” dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 KUHP," ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (1/3).
Ia menambahkan, Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjamin adanya peran serta masyarakat, antara lain dalam memberikan informasi dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.
"ICW menyerukan desakan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati," tuturnya.
Selain itu, menurutnya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati.
Sebab, ujar dia, para penyidik berpotensi melanggar kode etik Polri, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait etika dalam hubungan dengan masyarakat.
"Kapolri segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu," cetusnya.
Beberapa waktu terakhir, para pejabat termasukMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, penetapan tersangka Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga aparat penegak hukum, baik Kepolisian atau Kejaksaan, diminta segera menghentikan penyidikan terhadap Nurhayati. (Ind/OL-09)
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan groundbreaking pembangunan 29 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra Utara, Jumat (11/7).
Adapun kasus ini ditangani oleh oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan dari organisasi buruh dunia, International Trade Union Confederation-Asia Pasific (ITUC-AP).
Kapolri merespons permintaan Komisi I DPR untuk menuntaskan kasus ini.
Kapolri memastikan akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri kepada empat orang tersebut.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved