Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah memastikan pihaknya akan menghentikan perkara Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sebelum melakukannya, jaksa terlebih dahulu akan meminta penyidik Polres Cirebon Kota untuk melaksanakan tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Karena perkara sudah P-21, maka kita minta penyidik untuk tahap II," kata Febrie saat dikonfirmasi, Selasa (1/3).
"Dan kita akan (keluarkan) SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," sambungnya.
Baca juga: Soal Status Tersangka Nurhayati, Komjak: Kejaksaan Lakukan Eksaminasi
Menurut Febrie, pihaknya juga sudah mengonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Cirebon ihwal proses hukum yang menyebabkan Nurhayati ditetapkan tersangka.
Ia menyebut jaksa penuntut umum Kejari Cirebon tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah whistleblower dalam perkara tersebut.
"Mereka (JPU Kejari Cirebon) sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," tandas Febrie.
Diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota dalam kasus dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018-2020. Diketahui, kasus tersebut telah menyorot perhatian publik. (OL-1)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Penambahan rombel juga hanya diterapkan di sekolah tertentu yang siswa-siswinya masuk kategori miskin.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved