Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejagung Pastikan Perkara Nurhayati Dihentikan

Tri Subarkah
01/3/2022 10:01
Kejagung Pastikan Perkara Nurhayati Dihentikan
Bendahara Desa Nurhayati menunjukkan surat permohonan dirinya yang telah dijadikan tersangka di Cirebon, Jawa Barat.(MEDCOM/AHMAD ROFAHAN)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah memastikan pihaknya akan menghentikan perkara Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Sebelum melakukannya, jaksa terlebih dahulu akan meminta penyidik Polres Cirebon Kota untuk melaksanakan tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Karena perkara sudah P-21, maka kita minta penyidik untuk tahap II," kata Febrie saat dikonfirmasi, Selasa (1/3).

"Dan kita akan (keluarkan) SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," sambungnya.

Baca juga: Soal Status Tersangka Nurhayati, Komjak: Kejaksaan Lakukan Eksaminasi

Menurut Febrie, pihaknya juga sudah mengonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Cirebon ihwal proses hukum yang menyebabkan Nurhayati ditetapkan tersangka. 

Ia menyebut jaksa penuntut umum Kejari Cirebon tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah whistleblower dalam perkara tersebut.

"Mereka (JPU Kejari Cirebon) sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," tandas Febrie.

Diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota dalam kasus dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018-2020. Diketahui, kasus tersebut telah menyorot perhatian publik. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya