Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KETUA Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas perlu meminta maaf kepada publik terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang menimbulkan kontroversi.
"Pak Menteri Agama dengan gagah tampil menjelaskan duduk persoalannya dan kalau perlu untuk meredam semua dinamika yang terjadi 1-2 hari," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2).
Menurut Yandri, minta maaf bukan sesuatu yang salah. Dengan minta maaf bisa menjadi solusi meredam dan meluruskan semua persoalan.
Sebelumnya melalui juru bicara Menteri Agam, pihak Kemenag telah meminta maaf, namun hal ini masih belum cukup untuk menyelesaikan duduk persoalannya.
"Saya sendiri sebagai ketua komisi sudah mengirim WA sama pak menteri dan Pak menteri memang sudah menjelaskan duduk persoalannya melalui juru bicaranya tapi menurut saya kalau juru bicara ga cukup ya," jelas Yandri
Selain itu, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini turut mengkritik surat edaran menag tentang penggunaan toa di masjid dan musala.
Yandri menuturkan, SE tersebut tidak bisa digeneralisir dan diberlakukan seluruh wilayah Indonesia. Justru, beberapa daerah memerlukan kekuatan suara yang melebihi 100db.
Baca juga: Aturan Toa, Gonggongan Anjing, Menag Yaqut, dan Roy Suryo
"Ada daerah-daerah tertentu memang suara azan nggak bisa diatur-atur atau bahkan di Sumatera ke rumahnya jauh-jauh kalau cuma 100 disebel nggak kedengeran, maka saya minta Kementerian Agama coba lagi di mitigasi jangan di generasi semua persoalan dan saya meyakini ini tidak tidak bisa dilakukan secara keseluruhan," tukasnya.
DPR Minta Kemenag Tidak Persoalkan Toa Masjid
Dalam penjelasannya, Yandri juga meminta Kemenag untuk memberikan data masjid yang menjadi persoalan terkait dengan penggunaan toa masjid. ,
"Kenapa suara adzan ini diatur-atur sementara selama ini nggak ada masalah dan tolong kemenag tunjukkan di mana yang jadi masalah," tutur Yandri.
Menurutnya, jika tidak ada masyarakat yang mempermaslahkan penggunaan speaker masjid, tidak perlu untuk kemudian dipersoalkan.
"Justru dengab diatur begini publik seperti marah. nah marah ini musti diluruskan apalagi tidak ada jeda pernyataan pak menteri itu antara suara azan yang katanya langsung disambung dengan suara anjing yang menggonggong," pungkasnya. (OL-4)
Menag juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sangat cerdas dalam memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan layanan haji.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Menag Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat beragama menjadikan Indonesia sebagai rumah besar yang nyaman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Suryadharma Ali, eks Menteri Agama, tersandung kasus korupsi haji 2010-2013. Profil, karier, dan kontroversi korupsi diulas lengkap di sini.
Asep mengatakan, penetapan harga sejatinya menjadi hak para perusahaan biro jasa haji dan umroh, berdasarkan fasilitas yang ditawarkan kepada jamaah.
KPK sudah menyita beberapa bukti dari sejumlah lokasi, terkait kasus ini. Sebagian berupa dokumen, alat elektronik, sampai aset terkait perkara.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
KPK menggeledah empat lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2024
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved