Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas perlu meminta maaf kepada publik terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang menimbulkan kontroversi.
"Pak Menteri Agama dengan gagah tampil menjelaskan duduk persoalannya dan kalau perlu untuk meredam semua dinamika yang terjadi 1-2 hari," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2).
Menurut Yandri, minta maaf bukan sesuatu yang salah. Dengan minta maaf bisa menjadi solusi meredam dan meluruskan semua persoalan.
Sebelumnya melalui juru bicara Menteri Agam, pihak Kemenag telah meminta maaf, namun hal ini masih belum cukup untuk menyelesaikan duduk persoalannya.
"Saya sendiri sebagai ketua komisi sudah mengirim WA sama pak menteri dan Pak menteri memang sudah menjelaskan duduk persoalannya melalui juru bicaranya tapi menurut saya kalau juru bicara ga cukup ya," jelas Yandri
Selain itu, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini turut mengkritik surat edaran menag tentang penggunaan toa di masjid dan musala.
Yandri menuturkan, SE tersebut tidak bisa digeneralisir dan diberlakukan seluruh wilayah Indonesia. Justru, beberapa daerah memerlukan kekuatan suara yang melebihi 100db.
Baca juga: Aturan Toa, Gonggongan Anjing, Menag Yaqut, dan Roy Suryo
"Ada daerah-daerah tertentu memang suara azan nggak bisa diatur-atur atau bahkan di Sumatera ke rumahnya jauh-jauh kalau cuma 100 disebel nggak kedengeran, maka saya minta Kementerian Agama coba lagi di mitigasi jangan di generasi semua persoalan dan saya meyakini ini tidak tidak bisa dilakukan secara keseluruhan," tukasnya.
DPR Minta Kemenag Tidak Persoalkan Toa Masjid
Dalam penjelasannya, Yandri juga meminta Kemenag untuk memberikan data masjid yang menjadi persoalan terkait dengan penggunaan toa masjid. ,
"Kenapa suara adzan ini diatur-atur sementara selama ini nggak ada masalah dan tolong kemenag tunjukkan di mana yang jadi masalah," tutur Yandri.
Menurutnya, jika tidak ada masyarakat yang mempermaslahkan penggunaan speaker masjid, tidak perlu untuk kemudian dipersoalkan.
"Justru dengab diatur begini publik seperti marah. nah marah ini musti diluruskan apalagi tidak ada jeda pernyataan pak menteri itu antara suara azan yang katanya langsung disambung dengan suara anjing yang menggonggong," pungkasnya. (OL-4)
Mengupas tuntas peran Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dalam skandal korupsi kuota haji 2023-2024 yang berujung penahanan oleh KPK pada Maret 2026.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Menteri Agama mengajak umat Islam menjadikan Ramadan 1447 H/2026 M sebagai momentum memperkuat kesalehan sosial, toleransi, dan harmoni kebangsaan di tengah perbedaan awal puasa.
Menag Nasaruddin Umar menjelaskan alasan Sidang Isbat 1 Ramadan dipindahkan ke Hotel Borobudur. Pemindahan disebut murni karena faktor teknis proyek jalan.
Nasaruddin menyampaikan harapan agar tahun baru Imlek ini menjadi momentum menghadirkan suasana yang lebih damai dan penuh kebijaksanaan di tengah kehidupan bermasyarakat.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved