Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas perlu meminta maaf kepada publik terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang menimbulkan kontroversi.
"Pak Menteri Agama dengan gagah tampil menjelaskan duduk persoalannya dan kalau perlu untuk meredam semua dinamika yang terjadi 1-2 hari," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2).
Menurut Yandri, minta maaf bukan sesuatu yang salah. Dengan minta maaf bisa menjadi solusi meredam dan meluruskan semua persoalan.
Sebelumnya melalui juru bicara Menteri Agam, pihak Kemenag telah meminta maaf, namun hal ini masih belum cukup untuk menyelesaikan duduk persoalannya.
"Saya sendiri sebagai ketua komisi sudah mengirim WA sama pak menteri dan Pak menteri memang sudah menjelaskan duduk persoalannya melalui juru bicaranya tapi menurut saya kalau juru bicara ga cukup ya," jelas Yandri
Selain itu, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini turut mengkritik surat edaran menag tentang penggunaan toa di masjid dan musala.
Yandri menuturkan, SE tersebut tidak bisa digeneralisir dan diberlakukan seluruh wilayah Indonesia. Justru, beberapa daerah memerlukan kekuatan suara yang melebihi 100db.
Baca juga: Aturan Toa, Gonggongan Anjing, Menag Yaqut, dan Roy Suryo
"Ada daerah-daerah tertentu memang suara azan nggak bisa diatur-atur atau bahkan di Sumatera ke rumahnya jauh-jauh kalau cuma 100 disebel nggak kedengeran, maka saya minta Kementerian Agama coba lagi di mitigasi jangan di generasi semua persoalan dan saya meyakini ini tidak tidak bisa dilakukan secara keseluruhan," tukasnya.
DPR Minta Kemenag Tidak Persoalkan Toa Masjid
Dalam penjelasannya, Yandri juga meminta Kemenag untuk memberikan data masjid yang menjadi persoalan terkait dengan penggunaan toa masjid. ,
"Kenapa suara adzan ini diatur-atur sementara selama ini nggak ada masalah dan tolong kemenag tunjukkan di mana yang jadi masalah," tutur Yandri.
Menurutnya, jika tidak ada masyarakat yang mempermaslahkan penggunaan speaker masjid, tidak perlu untuk kemudian dipersoalkan.
"Justru dengab diatur begini publik seperti marah. nah marah ini musti diluruskan apalagi tidak ada jeda pernyataan pak menteri itu antara suara azan yang katanya langsung disambung dengan suara anjing yang menggonggong," pungkasnya. (OL-4)
MENTERI Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa Indonesia akan memainkan peran strategis terutama, dalam bidang pendidikan dan pengembangan bahasa Arab.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. I
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencatat capaian tertinggi dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pleno Syuriyah ini menghasilkan keputusan penting, yaitu penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Menag juga menyoroti kebijakan strategis bagi guru, termasuk kenaikan capaian PPG hingga 700% dan perluasan dukungan bagi guru nonformal seperti guru ngaji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved