Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korupsi Pesawat Garuda Untungkan Perusahaan Asing

Tri Subarkah
24/2/2022 17:45
Korupsi Pesawat Garuda Untungkan Perusahaan Asing
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa pers di Komplek Kejagung, Kamis (24/2).(MI/Tri Subarkah )

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa rasuah yang terjadi di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk terkait pengadaan pesawat telah menguntungkan perusahaan asing. Keuntungan itu diperoleh dari proses pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 yang sekaligus merugikan keuangan negara.

"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan Aerei da Trasporto Regionale (ATR) yang ada di Prancis," ungkap Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (24/2).

Bombardier dan ATR memperoleh untung sebagai pihak penyedia barang dan jasa. Selain itu, keuntungan dari pengadaan itu juga diterima dua lessor di Prancis dan Irlandia selaku pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Baca juga: Klarifikasi, Kejagung Sebut Indra Kenz Masih Berstatus Terlapor

Saat dikonfirmasi, Burhanuddin memastikan akan mengembangkan temuan penyidik mengenai pihak-pihak yang telah diuntungkan atas dugaan korupsi tersebut. Kejagung juga akan menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum di luar negeri untuk mendalami hal itu.

"Pasti (didalami), kita akan kembangkan ke situ. Kami akan terus telusuri, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 Agus Wahjudo. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya