Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung mengklarifikasi pernyataan sebelumnya terkait penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus). SPDP itu terakit perkara yang menjerat afiliator aplikasi investasi bodong Binomo, Indra Kenz.
Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa status Indra dalam SPDP tersebut adalah tersangka. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menganulir keterangan itu.
Leonard memastikan, status Indra saat ini masih berstatus terlapor dalam SPDP yang diterima pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
"JAM-Pidum Kejagung telah menerima SPDP dari Dittipideksus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Leonard, Kamis (24/2).
"Atas nama terlapor IK," sambungnya.
Baca juga: Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim
Leonard menyebut, SPDP itu diterbitkan penyidik DIttipideksus sejak Senin (21/2) lalu. Adapun Sekretaris JAM-Pidum menerima SPDP tersebut pada Selasa (22/2).
Diketahui, Indra telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri siang ini. Ia datang sekira pukul 13.10 WIB ditemani tim kuasa hukumnya. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap Indra masih berlangsung. (Tri/OL-09)
Pekumpulan Trader Indonesia Bersatu mengungkap tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan,
PUTUSAN majelis hakim yang menyita aset Indra Kenz disita oleh negara tidak tepat. Sebab, negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus korupsi
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Modus operasional yang digunakan adalah dengan menciptakan situs web palsu yang meniru platform fandom resmi BTS, Weverse.
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
KASUS penipuan dengan modus kabar orang tua meninggal dilaporkan mulai marak terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada awal 2026.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved