Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Klarifikasi, Kejagung Sebut Indra Kenz Masih Berstatus Terlapor

 Tri Subarkah
24/2/2022 16:56
Klarifikasi, Kejagung Sebut Indra Kenz Masih Berstatus Terlapor
Afiliator aplikasi investasi bodong Binomo, Indra Kenz.(Foto/Instagram@indrakenz)

KEJAKSAAN Agung mengklarifikasi pernyataan sebelumnya terkait penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus). SPDP itu terakit perkara yang menjerat afiliator aplikasi investasi bodong Binomo, Indra Kenz.

Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa status Indra dalam SPDP tersebut adalah tersangka. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menganulir keterangan itu.

Leonard memastikan, status Indra saat ini masih berstatus terlapor dalam SPDP yang diterima pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

"JAM-Pidum Kejagung telah menerima SPDP dari Dittipideksus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Leonard, Kamis (24/2).

"Atas nama terlapor IK," sambungnya.

Baca juga: Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim

Leonard menyebut, SPDP itu diterbitkan penyidik DIttipideksus sejak Senin (21/2) lalu. Adapun Sekretaris JAM-Pidum menerima SPDP tersebut pada Selasa (22/2).

Diketahui, Indra telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri siang ini. Ia datang sekira pukul 13.10 WIB ditemani tim kuasa hukumnya. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap Indra masih berlangsung. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya