Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEJAKSAAN Agung mengklarifikasi pernyataan sebelumnya terkait penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus). SPDP itu terakit perkara yang menjerat afiliator aplikasi investasi bodong Binomo, Indra Kenz.
Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa status Indra dalam SPDP tersebut adalah tersangka. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menganulir keterangan itu.
Leonard memastikan, status Indra saat ini masih berstatus terlapor dalam SPDP yang diterima pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
"JAM-Pidum Kejagung telah menerima SPDP dari Dittipideksus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Leonard, Kamis (24/2).
"Atas nama terlapor IK," sambungnya.
Baca juga: Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim
Leonard menyebut, SPDP itu diterbitkan penyidik DIttipideksus sejak Senin (21/2) lalu. Adapun Sekretaris JAM-Pidum menerima SPDP tersebut pada Selasa (22/2).
Diketahui, Indra telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri siang ini. Ia datang sekira pukul 13.10 WIB ditemani tim kuasa hukumnya. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap Indra masih berlangsung. (Tri/OL-09)
Pekumpulan Trader Indonesia Bersatu mengungkap tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan,
PUTUSAN majelis hakim yang menyita aset Indra Kenz disita oleh negara tidak tepat. Sebab, negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus korupsi
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved