Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI enangkap seorang wanita berinisial AU, 38 tahun, yang diduga melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi. Ternyata, pelaku mencari korbannya secara acak.
Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa setelah diperiksa, AU mengaku mencari korban dengan dua cara. Dari total lima korban, dua di antaranya telah melapor ke polisi.
"Jadi dari yang di LP kita kan ada dua yang sudah dilaporkan, jadi untuk modusnya ada dua. Pertama itu dari mulut ke mulut. Kemudian yang kedua adalah si calon korban ini upload terkait dengan yang bersangkutan belum punya anak, kemudian pelaku kirim pesan pribadi ke dia," kata Eko, Kamis (19/6).
Ia menjelaskan, untuk modus mulut ke mulut ini dilakukan pelaku dengan menawarkan kepada korbannya jika dapat membantu proses adopsi anak. Dari modus tersebut pelaku mendapatkan korban yang merupakan tukang ojek.
"Tukeran nomor telepon, kemudian chat WA, berlanjut sampai dengan ketemuan untuk ambil bayi, janjian ambil bayi, adopsi bayi di rumah sakit," ujarnya.
Hal yang sama juga dilakukan pelaku kepada korban lainnya melalui interaksi pesan singkat hingga akhirnya melakukan pertemuan di rumah sakit untuk alasan proses penyelesaian administrasi.
Dalam percakapan dengan para korbannya, pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
"Dikasih ke korban-korbannya (foto bayi), sehingga tampak meyakinkan bagi para korbannya," ucapnya.
Eko mengatakan, dalam menjalankan aksinya, AU selalu menggunakan rumah sakit yang sama. Ia menyebut setiap pergerakan AU pun bisa dilihat dari CCTV yang berada di rumah sakit tersebut.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku hasil melakukan penipuan itu dengan modus adopsi bayi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"(Hasil menipu) buat kebutuhan sehari-hari. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP," tuturnya
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
KASUS penipuan dengan modus kabar orang tua meninggal dilaporkan mulai marak terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada awal 2026.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Modus penipuan berbasis dokumen digital kian merajalela, dan celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku justru datang dari sesuatu yang terlihat “normal”, informasi lowongan kerja.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
POLISI mengungkap kasus penipuan dengan modus adopsi bayi yang telah merugikan sejumlah korban
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved