Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polisi Tangkap Wanita Pelaku Penipuan Modus Adopsi Bayi di Jakarta Barat

Ficky Ramadhan
19/6/2025 15:36
Polisi Tangkap Wanita Pelaku Penipuan Modus Adopsi Bayi di Jakarta Barat
ilustrasi(Dok.Antara)

POLISI mengungkap kasus penipuan dengan modus adopsi bayi yang telah merugikan sejumlah korban. Seorang wanita berinisial AU, 38 tahun, ditangkap dalam operasi yang digelar oleh Unit Reskrim Polsek Palmerah.

AU ditangkap saat mencoba melakukan aksi penipuan di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku telah menipu dua korban yang sudah melapor, yakni JH dan HI. Modus operandi pelaku adalah menawarkan bantuan dalam proses adopsi bayi dengan iming-iming biaya administrasi dan persalinan yang terjangkau

"Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," kata Eko, Kamis (19/6).

Dalam kasus korban JH, kejadian terjadi pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 13.40 WIB di Rumah Sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat. 

Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp5.400.000 dengan dalih untuk keperluan administrasi. 

Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, membuat korban menunggu tanpa kepastian.

Sementara itu, korban kedua, HI, mengalami kejadian serupa pada Minggu (8/6) malam. Pelaku meminta total Rp 5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama kurang lebih dari lima kali.

"Dari informasi yang kami peroleh pelaku sudah beraksi 5 kali," ujarnya.

Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang berada kembali di Rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi aksinya pada Jumat (13/6).

Petugas menangkap pelaku beserta barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP," tuturnya.

Eko mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi, serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera ditangkap. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya