Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KETUA DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama membantah memiliki utang sehingga dikeroyok oleh debt collector. Haris mengaku heran apabila tiga pelaku yang mengeroyoknya dilatarbelakangi oleh utang. Pasalnya, ia tidak pernah memiliki utang.
Haris menduga tiga pria yang berprofesi sebagai debt collector itu dibayar oleh seseorang untuk mengeroyoknya.
"Andaikan saya punya utang harusnya bukan dengan cara memukuli atau langsung mengikuti saya. Saya tidak pernah sama sekali terlibat utang. Silakan ditanya pelaku," ujar Haris dihubungi Rabu (23/2/2022).
Haris mengatakan jika tiga tersangka mengeroyoknya karena masalah utang, maka seharusnya para tersangka kenal dengan dirinya. Kenyataannya, ketiga pelaku tidak mengenal Haris dan mengaku dibayar untuk mengeroyoknya.
Baca juga: Polisi Periksa CCTV dan Selidiki Penyebab Ketum DPP KNPI Dikeroyok
"Buktinya mereka tidak tahu siapa saya, mereka main hajar dan mereka dibayarkan," jelas Haris.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap Haris di daerah Tanjung Priok, Jakarta, dan Bekasi, Jawa Barat.
Tiga pelaku berhasil diamankan kepolisian. Mereka yakni MS (44), JT (43), SS (61). Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Harfi, dan Irwan merupakan eksekutor.
Sementara pelaku SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2).
Para pelaku berprofesi sebagai debt collector. Namun kata Tubagus, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris.
"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," jelas Tubagus.
Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran ikut memerintahkan para pelaku. (Faj/OL-09)
PRIA di Bekasi, Jawa Barat, berinisial T, 37, menjadi korban pengeroyokan dan pencurian. Korban dikeroyok oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.
BUNTUT viral pengeroyokan seorang wanita berinisial RP, 30, oleh sekelompok debt collector di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memutasi Kapolsek Bukit Raya Komisaris Syafnil.
SEORANG ibu dan anak menjadi korban pengeroyokan di Kalibaru, Kota Bekasi, Jawa Barat. Akibat pengeroyokan tersebut Ibu dan anak mengalami luka gigitan dan cakaran.
POLISI mengamankan seorang pria yang kedapatan mencuri burung milik warga di Jalan Menara Air, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Maling tersebut nyaris tewas usai dihakimi massa.
PENJUAL kopi keliling atau yang kerap disebut Starling, berinisial A, menjadi korban pengeroyokan sejumlah pria di Jalan Raya Boulevard, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
SATU keluarga yang terdiri ibu dan anak-anaknya melakukan pengeroyokan dan pelecehan dengan menelanjangi wanita berinisial E, 41,di Pluit Jakarta Utara karena diduga berselingkuh
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved