Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Tiga Saksi Kasus Korupsi Satelit Dicekal sampai 6 Bulan

Tri Subarkah
22/2/2022 16:20
Tiga Saksi Kasus Korupsi Satelit Dicekal sampai 6 Bulan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tiga orang saksi kasus dugaan korupsi satelit dicegah ke luar negeri sampai 6 bulan. Upaya itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Tiga saksi yang dicegah ke luar negeri adalah Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW, konsultan teknologi sekaligus mantan Dirut PT DNK berinsial SCW, serta warga negara Amerika Serikat berinisial TAVDH.

"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama 6 bulan," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2).

Menurutnya, pencegahan para saksi ke luar negeri ditujukan untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan. "Dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia," tandas Leonard.

Diketahui, saat ini proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur itu sudah ditangani secara koneksitas. Kasus yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012 sampai 2021 itu mulanya diusut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

Baca juga: Angin Prayitno Beli Tanah Pakai Identitas Orang Lain

Dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan unsur sipil dan militer sebagai pihak yang bertanggung jawab. Oleh karenanya, Burhanuddin memutuskan agar penyidikan dilanjutkan oleh penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya